Pembakaran Dua Unit Rumah di Buton, Polisi Amankan Delapan Orang Warga

TERAWANGNEWS.com, Buton – Sebanyak delapan orang warga diamankan polisi pasca insiden pembakaran dan pengrusakan rumah serta kendaraan di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (22/11/2021) malam untuk dimintai keterangan.

“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebanyak 150 personel Polres Buton ditambah satu peleton dari Polres Baubau disiagakan di lokasi kejadian.

“150 personel polisi dan TNI yang disiagakan untuk antisipasi sejak semalam, ditambah satu pleton BKO Polres Baubau pagi ini,” lanjut Kapolres.

Aksi anarkis tersebut tambah Kapolres, bermula saat penggugat memenangkan kasus perdata sengketa lahan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (22/11/2021) sore. Malamnya, rumah dan kendaraan saksi/penggugat dibakar oleh sekelompok warga. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

“Rumah dan kendaraan yang dirusak semua milik pendukung penggugat yang menang saat sidang,” sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan, sengketa lahan yang dimenangkan pihak penggugat berada di Desa Lasalimu, dan saat ini kondisi sudah kondusif.

Meski begitu, aparat kepolisian dan TNI masih terus berjaga-jaga di lokasi kejadian.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Faktasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *