Diduga Dana Sertifikasi Mereka Dipotong Dinas Pendidikan, Ratusan Guru di Buton Protes, La Ode Rafiun: Harus Dikembalikan

TERAWANGNEWS.com, Buton – Ratusan Guru SD dan SMP di Kabupaten Buton melakukan protes atas dugaan pemotongan dana sertifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021 lalu.

Protes guru tersebut langsung dimediasi DPRD Buton dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar bersama PGRI, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, BPKAD di Kantor DPRD Buton, Selasa (18/01/2022).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton, Laode Rafiun yang memimpin RDP menyampaikan, terkait pemotongan yang dilakukan Pemda untuk BPJS memang sudah ada ketentuan yang tersurat dalam Permendagri No. 70 tahun 2020 tentang iuran BPJS bagi PNS di seluruh Indonesia.

“Namun disayangkan ada sebagian daerah-daerah yang tidak melakukan pemotongan terhadap para guru baik Provinsi Sultra, Muna, Kota Baubau dan Wakatobi yang tidak melakukan pemotongan hanya di daerah Kabupaten Buton,” katanya dilansir dari Faktasultra.id.

Sehingga pada selasa (18/01/2022) para guru yang difasilitasi PGRI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempersoalkan aturan dalam Permendagri.

“Kita tetap ikuti dan patuhi Permendagri karena itu dasar hukum namun untuk melakukan pemotongan didalam Permendagri mengisyaratkan agar dibuatkan Perkada oleh Pemda setempat sehingga bisa dijadikan kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara antara peserta yang dipotong gajinya juga BPJS dan Pemda,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut lanjut Rafiun, Dinas Pendidikan maupun BKPSDM mengatakan bahwa tidak ada payung hukum berupa Perkada untuk menterjemahkan Permendagri bahkan kesekapatan termasuk sosialisasi tidak dilakukan sehingga para guru tidak mengetahui mengenai hal tersebut yang berujung protes.

“Para guru, sejak menjadi PNS gajinya sudah dipotong oleh BPJS, yang menjadi permasalahan besaran pemotongan yang diiayarkan satu persen itu tidak dilaksanakan Dinas Pendidikan maupun Bagian Keuangan karena pemotongan berlebih dengan besaran dari 2 juta dipotong hingga 1 juta lebih selama setahun padahal sediannya hanya 360 ribu pertahun, disitulah letak permasalahannya,” sebut Rafiun.

Persoalan lainnya juga masih kata Politisi PAN ini, Dinas Pendidikan tidak melakukan klasifikasi agar semua guru disamakan golonganya saat dilakukan pemotongan sehingga DPRD menyimpulkan agar Pemda mengembalikan semua keuangan para guru yang telah dipotong sambil menunggu aturan yang dibuat Pemerintah Daerah sesuai dengan arahan Asisten I Setda Buton Alimani dalam RDP tersebut.

“Jadi DRPD meminta agar sesegera mungkin Pemda menyesuaikan aturan Permendagri dan dituangkan dengan Perkada dan mengembalikan semua uang yang dipotong saat Anggaran Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ini sehingga tidak ada permasalahan,” pintanya.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Faktasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *