Hukrim  

Dinas Pendidikan Disebut Lakukan Kesalahan Perhitungan Pemotongan Iuran BPJS Guru di Buton

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sunardin Dani sebut Dinas Pendidikan Kabupaten Buton kemungkinan telah melakukan kesalahan perhitungan pemotongan iuran BPJS guru dan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Buton.

“Kemungkinan terjadi kesalahan menghitung karena kita kan tinggal melihat pengajuan permintaan berapa,” katanya melalui telepon menanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin yang mengtakan bahwa rumus yang digunakan pihaknya keliru, Selasa (25/1/2022).

Sebab lanjut Sunardin Dani, yang memiliki kewenangan untuk menghitung tunggakan iuran BPJS guru dan kepalah sekolah adalah dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.

“Memang anggarannya kan melekat disertifikasi guru, jadi memang kewajiban itu untuk membayar 1 persen dikenakan kepada yang menerima upah pendapatan, 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja, jadi kemarin itu memang Dinas Pendidikan yang menghitung,” jelasnya.

“Kemarin itu saya sudah tanya dengan staf saya itu kan mereka yang ajukan untuk permintaan pembayaran,” sambung Sunardin Dani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin mengatakan bahwa, rumus yang digunakan oleh BPKAD masih keliru.

Hal itu dikatakan Harmin kepada awak media usai melakukan sosialisasi terkait potongan iuran BPJS PNS di ruang SKB Kecamatan Pasarwajo, pada Selasa, (25/1/2022).

“Jadi kami hanya mendapatkan petunjuk dari Keuangan (BPKAD-red) pake rumus seperti ini, sehingga besaran potongan itu tinggal kita ikuti rumus itu, ternyata ya namanya juga manusia ternyata proses perhitungan pemotongan itu adalah kekeliruan,” katanya.

“Kami komunikasi dengan Keuangan karena untuk besaran potongan itu kan yang tau adalah Keuangan,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Harmin, agar persoalan tersebut terselesaikan dengan baik maka pada sosialisasi itu pihaknya mengundang pihak BPJS sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para guru dan kepala sekolah SD dan SMP.

“Kemudian kalau mereka misalnya ada kelebihan kami akan duduk sama-sama Keuangan untuk melihat rumus yang sebenar-benarnya itu, dan misalnya ada kelebihan maka kita akan tetap mengembalikan kewajiban itu setelah di bayarkan kewajiban-kewajiban pegawai yang bersangkutan (Guru dan kepala sekola-red),” jelasnya.

Adapun besaran pemotongan tersebut kata Harmin, yaitu sebanyak 1 persen dari total penghasilan Rp12 juta.

“Jadi semua penghasilan kita ini mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, TPP, sertifikasi itu ditotalkan dipotong 1 persen,” ungkapnya.

Menurut Harmin, ketunggakkan iuran BPJS oleh guru dan kepala sekolah tersebut terjadi selama 2 tahun, sejak tahun 2020 sampai 2021 lalu.

“Jadi dari 2020 itu kan kita Buton belum melakukan pemotongan sampai 2021 jadi ini kan sudah masuk 2 tahun sehingga didalam pemotongan itu sudah dihitung dengan 2020 itu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Buton, I Komang Agus Wirastawa, menyebutkan, berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2020 dijelaskan, bahwa yang menjadi komponen pemotongan untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan.

“Jadi untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan itu di Perpres 82 tahun 2018 itu batas atas 12 juta atau maksimal 12 juta,” kata Agus saat dikonfirmasi awak media usai melaksanakan sosialisasi JKN di SKB Buton.

“Kalau di Perpres 82 itu besaran iuran, untuk pekerja penerima upah itu 5 persen, 4 persen ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, 1 persen dipotong dari gajinya pegawai,” sambungnya.

Jika gaji ditambah tunjangan lainnya lanjut Agus, setelah ditotal dan belum mencapai Rp12 juta, berarti masih tetap dikalikan 1 persen.

“Kalau lebih dari 12 juta berarti yang dipotong itu hanya sampai 12 juta, 1 persen dikali 12 juta saja, 4 persen itu tanggung oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

Masih kata Agus, maksimal pembayaran BPJS setiap bulannya yaitu sebesar Rp120 ribu, sehingga dalam 1 tahun Rp120 ribu dikalikann12 bulan.

“Kan maksimalnya itu 12 juta, 12 juta per 1 persen kan 120,” tutupnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *