Beroperasi Puluhan Tahun, Pemilik Saham Perusahaan di Buton Ini Mengaku Tak Paham Soal CSR, Direktur: Saya Bingung Juga Ini

TERAWANGNEWS.com, Buton – Perseroan Terbatas (PT) Cahaya Alam Lestari Indah (CALI) merupakan perusahaan yang beroperasi di Desa Waanguangu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengolah batu dan aspal mentah.

Ironinya, salah seorang pemilik saham perusahaan, Lois mengaku tak paham dengan Corporate Social Responsibility (CRS) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan, padahal perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 1996 hingga sekarang.

“CSR saya kurang paham. Saya tidak paham juga ini barang (CSR-red), saya baru dengar juga,” kata Lois saat ditemui di tokonya, Rabu (2/2/2022) siang.

Meski mengaku tak paham soal CSR, namun lanjut Lois, pihaknya setiap tahun memberikan sembako kepada masyarakat sekitar, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya sembako dimaksud tak dirincikan.

“Sudah berapa tahun ini yang kita lakukan adalah kalo Idul Fitri itu sebagai hadiah dari perusahaan saja ke masyarakat sekitarnya situ, kita tiap tahun bagi, sembako kita kasih buat merekalah,” ungkapnya.

Senada dengan Direktur PT. Cahaya Alam Lestari Indah, Rahman, bahwa terhadap masyarakat di sekitar perusahaan, setiap tahun diberikan sembako saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sebenarnya kalo sentuhan-sentuhan itu ada juga sebenarnya, biasanya kalo dekat-dekat lebaran begitu,” akuinya baru-baru ini.

Namun, mengenai pemberian CSR kepada masyarakat sekitar, Rahman yang diangkat dari karyawan menjadi Direktur pada tahun 2017 lalu di perusahaan tersebut, mengaku tidak tahu pasti.

“Sebagai Direktur kayaknya belum, karena masalahnya saya juga tidak terlibat langsung di sana toh, saya di sini tinggal ditelepon saja ini, saya bingung juga ini,” ungkapnya.

Dilansir dari Kompas.Com, Dana CSR adalah diambil dari keuntungan perusahaan yang disisihkan. Di Indonesia sebagaimana merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012.

Dengan kata lain, besaran dana CSR adalah diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Meski begitu, dana CSR adalah bersifat wajib dan harus diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Di Indonesia sendiri, besaran dana CSR yang lazim dipakai sebagai patokan adalah berkisar minimal antara 2 sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *