Hukrim  

Dugaan Kegiatan Fiktif, Jaksa Tahan Satu Mantan Kades di Buton

TERAWANGNEWS.com, Buton – Mantan Kepala Desa (Kades) Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LJ mulai hari ini, Senin 7 Februari 2022 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buton dalam kasus dugaan kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 lalu.

Tersangka LJ akan ditahan selama 20 hari kedepan atau sampai 26 Februari di Rutan Kota Baubau, Sultra.

Kajari Buton, Ledrik melalui Kasi Pidsus, Sitti Darniati mengatakan, penahanan tersebut dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, baik itu untuk alasan obyektif dan subyektif dari Penyidik.

“Dan tentunya kami berharap terhadap yang bersangkutan terus koperatif,” katanya saat melakukan press release di Kantor Kejari Buton, Senin (7/2/2022).

Modus yang dilakukan tersangka lanjut Sitti, yaitu dengan cara membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam SILPA. Namun, kenyataannya dana tersebut sudah digunakan, tapi kegiatannya tidak ada atau fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp222.443.925.

“Yang mana kasus korupsinya antara lain yang bersangkutan telah membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasi sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam SILPA. Namun kenyataan dananya sudah digunakan, kegiatannya tidak ada,” jelasnya.

Atas perbuatannya, LJ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000.

Dan masa subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *