Pastikan Jurnalis Tak Dijerat Hukum, Dewan Pers dan Polri Bakal Teken Perpanjangn MoU

TERAWANGNEWS.com, Kendari – Dewan Pers dan Polri akan melakukan penandatangan perpanjangan MoU pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2022 nanti di Kendari, Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tuan rumah.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh usai acara Opening Ceremony Konvensi dan Seminar di Hotel Claro, Kendari, Senin (7/2/2022).

“Insya Allah nanti tanggal 9 lusa, itu nanti akan ada penandatangan MoU untuk perpanjangan antara Polri dan Dewan Pers,” katanya kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, perpanjangan MoU tersebut akan sangat membantu Jurnalis untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjerat Undang-Undang KUHP saat melaksanakan kegiatan Jurnalistik.

“Karena itu salah satu sangat membantu teman-teman untuk dapat perlindungan supaya tidak terkena Undang-Undang KUHP, olehnya itu nanti semuanya merujuk ke Dewan Pers,” jelasnya.

Walau tak disebutkan poin-poin apa saja yang akan dilakukan pembaharuan dalam penandatangan perpanjangan MoU nanti Namun, Muhammad Nuh memastikan bahwa Jurnalis tidak akan dijerat hukum karena tugas Jurnalistiknya.

“Ada pembaharuan, yang penting intinya gimana caranya memastikan kawan-kawan Jurnalis itu sepanjang dia melaksanakan sebagai Jurnalis, itu kita pastikan tidak orang lain tapi masih ke dalam ranah Pers, Undang-Undang Pers sehingga Dewan Pers yang akan menyelesaikan, jangan sampe nanti ke Polisi atau Pengadilan karena tugas Jurnalisnya,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *