Hukrim  

Kejari Buton Lirik Penimbunan Laut di Kelurahan Wakoko, Ledrik: Saya Tidak Menuduh Siapa-siapa

TERAWANGNEWS.com, Buton – Penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilirik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kajari Buton, Ledrik VM Takaendang mengatakan, diliriknya persoalan penimbunan laut itu sebagai respon dari aduan masyarakat mengenai reklamasi pantai tersebut.

“Saya hanya merespon adanya aduan masyarakat, saya tidak menuduh siapa-siapa,” kata Ledrik didampingi Kasi Intel Kejari Buton, Karimudin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jum’at (18/2/2022).

Kewenangan pihaknya lanjut Ledrik, antara lain yaitu mengenai kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal) ataupun izin prinsipnya.

“Kewenangan saya di dalam, Amdal ada ngga, kalo tidak ada Amdal nda boleh izin prinsip masuk, siapa yang keluarkan izin prinsip ya pemerintah daerah, ini kita masih cek,” ujarnya.

“Tidak gampang kita bilang ini laut kita timbun, ternyata kepentingannya memang mau investasi,” sambung Ledrik.

Mestinya tambah Ledrik, jika memang ada niat untuk menimbun laut. Harusnya izinnya dilengkapi dulu.

“Kalo saya bilang sih kenapa kita tidak jujur- jujur ajalah kalo memang kita timbun, kenapa sih nda urus Amdalnya,” imbuhnya.

Kendati demikian masih kata Ledrik, pihaknya tetap mendukung investasi tetapi harus sesuai prosedur. Sebab, reklamasi atau penimbunan di area pantai/laut, ada peryaratan yang harus dipenuhi pengembang dan wajib dipatuhi.

“Kita mendukung investasi tetapi harus sesuai prosedur karena kegiatan reklamasi atau penimbunan diarea pantai/laut ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pengembang dan wajib dipatuhi,” jelasnya.

Terkait itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, Pemkab Buton, dan pengembang atau pemilik lahan.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat seperti BPN, Pemkab dan pengembang atau pemilik lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penimbunan laut tersebut diduga tak mengantongi izin lingkungan ataupun Amdal, baik dari DLH Kabupaten Buton, maupun DLH Sultra.

Pihak DLH Buton mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pihak perusahaan. Namun, tak diindahkan.

Senada dengan DLH Sultra, pihaknya tidak tahu menahu soal adanya reklamasi tersebut.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *