Hukrim  

Maraknya Penambangan Pasir Ilegal di Buton, Kajari Minta Pengawasan Bersama

TERAWANGNEWS.com, Buton – Maraknya penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di pesisir pantai di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaendang angkat bicara.

Untuk itu, ia mengimbau semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama.

“Makanya perlu kita sama-sama mengawasi ini, kita membangun pariwisata, pantai kita udah ngga ada pasirnya, mau bikin apa,” kata Ledrik didampingi Kasi Intel Kejari Buton, Karimudin kepada sejumlah awak media, Jum’at (19/2/2022).

Menurutnya, penambangan pasir ilegal akan berdampak terhadap turunnya permukaan laut. Efeknya pun akan dirasakan oleh anak cucu dimasa yang akan datang.

“Anda betul dapat manfaat dari pasir, tapi efek yang ditimbulkan itu dinikmati oleh anak cucu kita, permukaan laut pantai akan turun,” jelasnya.

Ditinjau dari sisi hukum lanjut Ledrik, penambangan pasir ilegal tentu akan menimbulkan kerugian terhadap negara. Sebab, disitu ada pajak yang harus dibayar oleh pengelola.

“Kewenangan saya soal adanya kerugian negara, anda kalo ambil skala besarkan anda musti bayar, kan harus bayar pajak, kita tinggal monitor mereka sudah ambil sekian ton, mana bayarannya,” ujarnya.

Berbicara soal kewenangan daerah tambah Ledrik, mestinya ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat sebagai turunan dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah tentang daerah pesisir.

“Saya ngga tahu kalo Perda nya belum atau dibuat, harusnya ada Perda nya, Perda itu yang menjadi legitimasi Satpol PP untuk menjalankan Perda itu,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya mengenai Perda.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *