TERAWANGNEWS.com, Buton – Bagi masyarakat atau warga yang telah mendapatkan dosis 1 dan dalam waktu interval lebih dari 6 bulan belum melengkapi dosis ke 2 maka vaksinasi primer dosis 1 harus diulang.
Jenis vaksin yang digunakan pun bisa berbeda dari vaksin semula.
Hal itu diakatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buton, Syafaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (28/2/2022) sore sekira pukul 16.03 WITA.
Ketentuan tersebut lanjut Syafaruddin berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 yang diterima pihaknya pada 27 Februari 2022 kemarin.
“Hal ini disebabkan krn titer antibodi vaksin 1 telah mengalami penurunan dlm tubuh krn tdk segera dilanjutkan dgn dosis 2 dlm kurun wkt sebelum 6 bulan shg perlindungan diri terhdp covid 19 mengalami penurunan,” katanya.
“Paling bagus Seharusnya setelah dosis 1 mereka mendaptkan dosis 2 dlm kurun wkt 28 hr untuk meningkatkan titer antibodi yg berkelanjutan,” sambung Syafaruddin.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan dosis 1 agar segera ke tempat-tempat pelayanan vaksinasi.
“Baik itu di gedung puskesmas maupun di desa/kel atau sekolah2 yg ada jadwal pelayanan vaksinasi minimal 28 hari dan tidak lebih dr 6 bulan setelah dosis 1,” imbaunya.
Selanjutnya tambah Syafaruddin, untuk vaksinasi booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah dosis 2, sekarang berubah bisa diberikan 3 bulan setelah dosis 2.
“Dengan pertimbangan untuk memberikan peningkatan perlindungan kepada masyarakat luas dr covid 19 yg saat ini mengalami peningkatan kasus di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: La Ode Ali