PSI: Amandemen UU Bolehkan 3 Periode, Jokowi, SBY dan JK Berpeluang Tarung di Pilpres 2024

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak adanya wacana atau usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, idealnya, pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) tetap terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 diikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU.

Dea mengatakan, alasan perpanjangan masa jabatan Presiden karena situasi pandemi dan pemulihan ekonomi adalah alasan yang dirasa tidak urgent.

“Faktanya, kita pernah menyelenggarakan Pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi pada akhir 2020 lalu,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Pemilu, kata Dea adalah perwujudan negara demokratis sehingga penundaan Pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifar force majeur tentunya akan mencederai demokrasi.

Namun, di sisi lain, jika partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Pak Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945.

“Sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi maksimal tiga periode,” ucap Dea.

Dea menegaskan, ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali, begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan di 2024.

“Kami sebagai pencinta dan pengagum Pak Jokowi, tentunya akan selalu dan  tetap mendukung Pak Jokowi memimpin Indonesia kembali, namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi  berlaga kembali di 2024,” tandas Dea.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Elshinta.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *