Hukrim  

Seorang Ayah di Baubau Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, Berikut Kronologinya!

TERAWANGNEWS.com, Baubau – LR (53) warga Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa dilumpuhkan petugas  lantaran melawan saat diamankan personel Polres Baubau.

Petani agar-agar itu terjerat kasus asusila. Ia begitu tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk dibangku kelas XII  SMA  sebut saja Melati (nama samaran) hingga hamil delapan bulan.

Aksi bejat si Ayah bermula sejak awal Juni 2021 lalu. Saat pulang bekerja pukul 23.00 WITA, tersangka melihat anak sulungnya bermain Handphone (HP) di dalam kamar.

Perlahan LR duduk disamping anaknya dan membujuknya dengan dalil ibunya sudah lama meninggal. Korban sempat  menolak berulang kali, namun akhirnya pelaku dapat melancarkan aksi kejinya dengan bujuk rayu kepada putrinya.

“Pelaku memegang tangan korban dan  membawanya ke  dalam kamarnya, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku dan berusaha memberontak,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam rilisnya.Rabu (9/3/2022).

Bukannya Insaf, selang dua minggu pasca insiden itu, Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan di kamar yang sama.

Bukan kali itu saja, kejadian tak pantas itu berulang hingga empat kali di Bulan Juli dan Desember 2021 hingga anaknya berbadan dua.

“Pelaku mencabuli anaknya hingga 4 kali, dua kali bulan Juni, dan satu kali di bulan Juli dan Desember,” sebutnya.

Terungkapnya kasus berawal saat keluarga korban curiga terhadap  perubahan fisik remaja berusia 17 tahun itu. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-lea.

“Kita amankan tidak jauh dari rumahnya, namun sempat melawan dengan parang, sehingga saya perintahkan anggota untuk melakukan tindakan tegas melumpuhkan korban,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Polisi, LR sudah menduda sejak dua tahun lalu. Ia tinggal bertiga bersama kedua putrinya yang duduk di bangku SLTA dan SLTP.

Selama mendapat perlakuan memalukan dari sang ayah, korban tak pernah bercerita kepada siapapun  karena malu dan tetap bersekolah normal seperti pelajar lainnya.

Pihak kepolisian bersama P2TP2A Baubau terus memberikan pemulihan psikologi dan  pedampingan kepada Korban agar tetap semangat menjalani kehidupan dan melanjutkan pendidikan dikala tak lama lagi korban akan melaksanakan ujian akhir sekolah (UAS).

Pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Baubau dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: La Ode Ali

Sumber: rri.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *