TERAWANGNEWS.com, Buton – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton bersama pimpinan atau pengurus partai politik (parpol) dan OKP menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di salah satu rumah makan di Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/3/2022).
Pemateri pada sosialisasi tersebut yaitu dari Pemkab Buton diwakili Asisten I, Alimani dan KPU Buton diwakili Masgar selaku Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman mengatakan, hingga saat ini undang-undang (UU) yang digunakan untuk Pemilu 2024 masih mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sampe hari ini, undang-undang yang digunakan pada Pemilu 2024 nanti masih mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017,” katanya sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, Kamis sekira pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini penting dilaksanakan lanjut Maman, mengingat bahwa Bawaslu memiliki 3 fungsi, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
“Dan kegiatan hari ini merupakan bagian dari pencegahan, karena dalam waktu dekat bulan 6 (Juni 2022-red) tahapan sudah dimulai, karena mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum Pemilu,” ujarnya.
Tahapan yang dimaksud kata Maman, mulai dari tahapan penyusunan anggaran, verifikasi pemilih tetap, verifikasi parpol, hingga pada tahapan pencalonan serta pelantikan pemenang Pemilu.
“Dan semua tahapan itu berpotensi pelanggaran sehingga kami komitmen melakukan sosialiasi kepada semua pihak agar sama-sama melakukan antisipasi pelanggaran tahapan Pemilu nanti,” jelasnya.
Sementara itu, saat membawakan materi mengenai peran Pemkab dalam mencegah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, Alimani selaku pemateri pertama dengan tegas mengatakan bahwa, sesuai ketentuan yang berlaku, ASN dilarang terlibat dalam politik.
“Sesuai aturan secara tegas dan transparan mengatur larangan dalam melaksanakan tugas dan haknya pilihnya sebagai warga negara, yang paling mendasar itu bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol,” katanya.
Menurut Alimani, ASN harus mampu membedakan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan hak pilihnya pada Pemilu.
“Artinya bagaimanapun konsidisinya ASN harus mampu bedakan tanggungjawabnya dan hak pilihnya, kalopun dalal proses pelaksanaaan Pemilu baik kampanye maupun pencoblosan, ada ASN terbukti melakukan pelanggaran, kita akan kembalikan ke peraturan perundang-undangan, sehingga jika kita jatuhkan aturan disiplin, kita tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Masgar selaku pemateri kedua mengatakan, mengenai regulasi Pemilu 2024 masih mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Regulasi yang kita gunakan masih sama yaitu UU nomor 7 tahun 2017, dan itu juga amanah dari undang-undang 1945 bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” katanya.
Berdasarkan keputusan KPU nomor:21/PL.01/Kpt/01/2022 lanjut Masgar, bahwa tentang hari pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota serentak tahun 2024 disepakati bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Usai pemaparan dari narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri dipandu salah seorang moderator dari Bawaslu Buton hingga berakhir sekira pukul 11.45 WITA.
Penulis: La Ode Ali