Hukrim  

Gegara Curi HP, Warga Baubau Berusia 25 Tahun ini Ditangkap Polisi

TERAWANGNEWS.com, Baubau – Tim Opsnal Polsek Murhum, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (23/4/2022) malam berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Murhum, IPTU Helga Reza Deatama.

Pelaku BK alias BU Bin JF ditangkap di sebuah kos-kosan, Jalan Palagimata, Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit HP berbagai merk.

Selain HP, polisi juga mengamankan 1 unit motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Abdul Rahmad mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kota Baubau itu melakukan aksinya di berbagi tempat, salah satunya di dalam Barber Maitulu 02, Jalan Waode Wau, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum pada Senin (18/4/2022) lalu sekira pukul 22.00 WITA.

“Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022, bertempat rumah kos-kosan Jalan Palagimata, Kel. Badia, Kec. Murhum, Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit HP berbagai merk,” kata Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022) sore.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Murhum untuk proses lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *