Hukrim  

Kasus Dugaan Fiktif Dana KONI Buton, Kasi Intel Kejari Mengaku Belum Tahu Karena Baru Menjabat

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kasi Intel Kejari Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Azer J Orno mengaku belum mengetahui jumlah pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan kegiatan fiktif dana hibah KONI Kabupaten Buton tahun anggaran 2019.

Mengenai hal itu, ia menyarankan awak media agar menanyakan langsung ke Inspektorat Kabupaten Buton.

“Pengembaliannya melalui Inspektorat bang, jadi nanti bisa dicroscek di Inspektorat ya bang,” kata Kasi Intel melalui WhatsApp, Selasa (2/5/2022) pagi sekira pukul 08.32 WITA.

“Kalau yang itu saya lom tau..karna saya juga baru masuk,” akuinya.

Karena masih dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri lanjut Kasi Intel, maka ia akan mengkroscek hal itu saat masuk kantor.

“Skarang juga lagi libur..nanti kalau masuk kantor baru dicek,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Buton, Gandid belum mau memberikan tanggapan.

“Sori saya tidak bisa jawab di HandPhone di HP, nanti ketemu saja,” kata Gandid melalui telepon, Selasa pagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima hasil audit dari Inspektorat soal dugaan kegiatan fiktif dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2019 yaitu Rp315 juta.

“Sesuai hasil temuan Inspektorat yang sudah diberikan ke kami itu ada sekitar 315 juta,” katanya Kasi Intel Kejari Buton, Karimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Pengembalian atas temuan itu oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi waktu hingga 20 Februari 2022 ini atau 60 hari pasca hasil audit yang dilakukan Inspektorat.

“Masih ada tenggang waktu sampe 20 Februari ini, paling lama akhir bulan ini yang diberikan oleh Inspektorat untuk pengembalian,” ujarnya.

Meski begitu lanjut Karimuddin, proses Pulbaket tetap dilakukan oleh Kejaksaan sambil menunggu proses pengembalian atas temuan tersebut.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya pihak BPKAD, Inspektorat dan Wakil Bendahara KONI tahun 2019, Heri.

“Kalo Kejaksaan tetap jalan sambil menunggu pengembalian, kami sudah minta keterangan juga dari saksi-saksi seperti Inspektorat, Keuangan (BPKAD-red), dan Heri, totalnya itu sudah 5 orang,” sebutnya.

Selain ke 5 saksi tersebut, pihaknya juga tambah Karimuddin, sudah mengundang atau memanggil 3 orang lagi untuk dimintai keterangan yaitu Wakil Sekretaris KONI, Bendahara Umum dan Ketua Harian KONI.

“Tinggal 3 orang lagi, Alimudin, Wakil Sekretaris KONI, Bendahara Umum, sama Ketua Harian, kita sudah undang tapi beluk datang,” ungkapnya.

Jika pada batas akhir waktu pengembalian masih kata Karimuddin, temuan itu belum dikembalikan, maka pihaknya akan menaikan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

“Katakanlah sampe akhir bulan ini belum juga ada pengembalian, maka kita tingkatkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *