Hukrim  

Simak Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PERUMDAM Buteng, Ini Kata Kajari Buton

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaedengan, SH., MH secara tegas menyatakan akan serius menuntaskan penyelidikan perkara dugaan korupsi Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDAM) Oeno Lia, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus mendalami dan mengembangkan perkara ini. Jika Jaksa menemukan bukti baru yang kuat, pihaknya yakin tidak akan segan untuk membidik dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Kejari Buton yang saya pimpin tidak “pilih tebang” dalam penangan perkara ini. Masih ada 1 Direksi yaitu Direktur Teknis yang jika ke depan tim memperoleh bukti kuat, maka saya tidak akan segan tetap sebagai tersangka. Termasuk Mantan Bupati (H. Samahuddin), Pimpinan Dewan dan Komisi yang bertanggung jawab,” tegas Ledrik V.M Takaedengan, Jumat (10/06/2022) dilansir dari satunarasi.com.

Mantan Koordinator Jaksa pada Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara (Sulut) ini menjelaskan, kini pihaknya sedang  mengkaji lebih dalam terkait aliran dana PERUMDAM Buteng dengan kerugian negara yang telah mencapai Rp4,1 miliar.

“Saya sedang mengkaji pihak-pihak yang menerima dana dari salah satu tersangka terkait pembuatan Film dan Organisasi tertentu,” pungkanya.

Dalam perkara ini, Kejari Buton telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PERUMDAM Oeno Lia Buteng (M), Direktur PDAM Buton Selatan (TT) dan terbaru menetapkan Direktur Umum  PERUMDAM Oeno Lia Buteng (Ir. AWR).

Perkara dugaan korupsi ini terkait dengan Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020 sekira Rp13 miliar untuk PERUMDAM Buteng.

Sesuai hasil audit, awalnya ditemukan kerugian negara Rp3,2 miliar. Dalam prosesnya, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebagai kerugian negara untuk tahap pertama, Rp1,4 miliar dan tahap kedua Rp1,37 miliar dari dua tersangka, juga satu unit mobil Toyota Rush.

Namun, sesuai pengembangan, bersamaan dengan penetapan tersangka Direktur Umum pada Jumat (10/06/2022), Kejari Buton kembali mengumumkan adanya tambahan kerugian negara. Awalnya sebesar Rp.3.279.373.536 menjadi Rp. 4.193.948.760 sesuai hasil audit Jaksa.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Satunarasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *