Hukrim  

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Sapi Di Buton, Modusnya Meracuni dan “Memutilasi”

TERAWANGNEWS.com, Buton – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buton dan Polsek Lasalimu berhasil membekuk 2 pelaku terduga pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku masing-masing lelaki inisial SP (28) dan SM (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Lasalimu, Sabtu (28/6/2022) kemarin. Keduanya merupakan warga di wilayah tersebut yang bekerja sebagai petani dan wiraswasta.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal mengatakan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meracuni sapi. Setelah sapi mati, mereka kemudian menyampaikan informasi tersebut ke warga setempat dengan tujuan agar sapi mati itu bisa dibeli dengan harga murah.

“Modusnya itu dia racuni, setelah itu dia sampaikan informasi di kampung kalo ada sapi mati, ya mereka beli murah, setelah itu dia sembelih dan dia jual,” kata Busrol melalui telepon, Minggu (19/6/2022) pagi sekira pukul 09.00 WITA.

Selain meracuni sapi, modus yang dilakukan pelaku lanjut Busrol, yaitu dengan cara “mutilasi”. Kemudian, mereka mengangkutnya dengan sarana angkut yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Kedua modusnya itu mutilasi, dia potong dia bagi beberapa bagian, kalo secara umum yang kita amati itu biasa dia bagi tiga bagian kemudian dimuat di sarana pengangkut yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tambah Busrol, sudah dilakukan berulang kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

“Untuk sementara yang mereka akui ini sudah 7 kali, baru 7 ekor sapi di tempat yang berbeda-beda,” sebutnya.

“Tapi kita masih lakukan pengembangan dan tidak menuntut kemungkinan kita lakukan pengembangan ke pelaku penadahan karena sepertinya sistematis,” sambung Busrol.

Tertangkapnya para pelaku masih kata Busrol, berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena setiap tahun sapi mereka selalu hilang.

“Laporan awal kejadian tanggal 28 April 2022. Namun sebenarnya sudah lama ini kita curigai, karena setiap tahun itu informasi di lapangan itu apalagi sudah dekat bulan suci sudah mulai banyak sapi yang hilang,” jelasnya.

Untuk sementara kata Busrol, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 64 KHUP.

“Dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Juncto Pasal 64 karena perbuatan berlanjut,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *