Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Buton Minta Ini ke Kemenpan RB

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.

Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Zilfae Djafar mengatakan bahwa, memang pada dasarnya dalam ketentuan yang dimaksud pegawai itu hanya ASN dan PPPK. Namun, kenyataannya honorer masih banyak berperan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penataan sesuai dengan permintaan Kemenpan RB.

Dari hasil penataan itu, akan diusulkan ke Kemenpan RB sesuai dengan job-job yang dibutuhkan.

“Itu nanti kita akan usulkan ke Menpan bahwa inilah hasil penataan yang dibutuhkan, bahwa yang dibutuhkan adalah jumlah sekian sesuai job-job pekerjaannya,” kata Zilfar melalui telepon, Selasa (28/6/2022) malam.

Berdasarkan analisis jabatan lanjut Zilfar, Pemda Buton butuh sekira 6000-an pegawai. Sementara, jumlah ASN dan PPPK hanya sekira 3000-an. Sehingga diharapkan, honorer masih bisa diterapkan untuk mengisi kekosangan pegawai.

“Kita harapkan tenaga honorer ini masih bisa kita terapkan untuk mengisi sementara kekosongan itu, itulah yang akan kita usulkan, karena kan Menpan sudah perintahkan ke Pemda untuk penataan, jadi sekarang itu kita optimalkan, ya nanti tergantung dari Kemenpan,” harapnya.

Ditanya berapa jumlah honorer di Kabupaten Buton? Belum dipastikan Zilfar, karena saat ini masih sementara dianalisa oleh BKPSDM dan Bagian Organisasi.

“Sementara dianalisa oleh BKD (BKPSDM-red) dan organisasi, kita prioritas itu sekolah-sekolah, kesehatan, Pol PP, dan sopir-sopir barangkali yang sifatnya mekanik,” tutupnya.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.

Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.

Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Lantas, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan ketika aturan itu berlaku pada 2023?

Tetap dibutuhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

“Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo, Sabtu (4/6/2022).

Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Opsi untuk tenaga honorer

* Didorong seleksi CPNS atau PPPK

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

* Outsourcing

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.

Alasan penghapusan tenaga honorer

Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas dia.

Ia menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebab menurut dia, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *