Hukrim  

Perkara Dugaan Korupsi PERUMDAM Buteng akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Buton

TERAWANGNEWS.com, Buton – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton hingga kini masih terus merampungkan berkas dalam perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDAM) Oeno Lia, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus ini, Kejari Buton telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PERUMDAM Oeno Lia Buteng inisial M, Pj Direktur PDAM Buton Selatan, TT dan Direktur Umum  PERUMDAM Oeno Lia Buteng, Ir. AWR.

“Dalam proses pemberkasan,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno melalui WhatsApp, Jum’at (8/7/2022) sekira pukul 10.57 WITA.

Pemberkasan yang dimaksud lanjut Kasi Intel, penyidik sedang merampungkan berkas perkaranya untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum atau JPU, gunar persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton.

“Penyidik sedang merampungkan berkas perkaranya, untuk selanjutnya diserahkan ke Penuntut Umum guna persiapan pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan korupsi ini terkait dengan Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020 sekira Rp13 miliar untuk PERUMDAM Buteng.

Sesuai hasil audit, awalnya ditemukan kerugian negara Rp3,2 miliar. Dalam prosesnya, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebagai kerugian negara untuk tahap pertama, Rp1,4 miliar dan tahap kedua Rp1,37 miliar dari dua tersangka, juga satu unit mobil Toyota Rush.

Namun, sesuai pengembangan, bersamaan dengan penetapan tersangka Direktur Umum pada Jumat (10/06/2022), Kejari Buton kembali mengumumkan adanya tambahan kerugian negara. Awalnya sebesar Rp.3.279.373.536 menjadi Rp. 4.193.948.760 sesuai hasil audit Jaksa.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *