Jalan Menuju Pembangunan GOR di Buton Dipalang Warga, Satpol PP dan Polisi Turun Tangan, Bupati dan Kabag Tapem Bilang Begini

TERAWANGNEWS.com, Buton – Aparat Satpol PP bersama Anggota Kepolisian Resor Buton terpaksa harus turun tangan lantaran jalan menuju pembangunan GOR di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara dipalang warga, Jum’at (5/8/2022).

Dari informasi yang beredar di media sosial Facebook, pemalangan dilakukan dengan menggunakan batu dan beberapa potongan kayu.

Kasatpol PP Kabupaten Buton, Juriadin membernakan pemalangan jalan tersebut. Namun, sudah dibuka oleh Anggota Pol PP bersama Anggota Polres Buton.

“Sudah selesaikan, baru pulang anggota semua, sudah selesai kita tertibkan belum lama ini dengan teman-teman kepolisian,” kata Kasatpol PP melalui telepon, Jum’at (5/8/2022) siang sekira pukul 11.00 WITA.

Menanggapi hal itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan bahwa, harusnya sudah tidak ada masalah lagi, karena jalan tersebut sudah memiliki hibah dari masing-masing pemilik kebun.

“Sebetulnya tidak ada masalah lagi karena jalan tersebut menurut Kabag Pemerintahan sudah ada hibah dari masing-masing pemilik kebun, sehingga kegiatan pembukaan jalan sudah di lakukan,” kata La Bakry melalui WhastApp.

Ditanya lebih lanjut, La Bakry malah meminta awak media ini untuk menanyakan langsung ke Kabag Tapem Pemda Buton, La Juara selaku instansi teknis.

Sementara itu, La Juara mengatakan, aksi pemalangan yang dilakukan warga atau pemilik kebun tersebut, karena meminta bayaran terhadap tanaman mereka yang ditebang untuk pembuatan jalan menuju pembangunan GOR.

“Setelah pelaksanaan pekerjaan (jalan-red) selesai baru terjadi pemalangan, minta harga tanaman,” katanya melalui telepon.

Padahal lanjut La Juara, dari hasil kesepakatan awal antara Pemda Buton dan pemilik kebun, tidak ada ganti rugi tanaman ataupun tanah. Justru, jalan yang dibuat tersebut, atas permintaan mereka.

“Itu jalan yang dibangun Pemda itu atas permintaan mereka melalui Ketua Kolompoknya mereka supaya jalan yang dibangun menuju GOR itu lewat di kebunnya mereka, sehingga diamini oleh Pak Bupati. Jadi, dalam kesepakatan itu tidak ada itu mau istilah ganti rugi,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada itu pembicaraan tanaman ataupun tanah dibayar Pemda, kalo satu orang kita bayarkan, jadi dari titik nol sampe Jalan 25 ini kita harus bayarkan semua,” tutupnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *