TERAWANGNEWS.com, Buton – Comanditer CV Muda Berjaya, Rahmad Firdaus Arianto atau Farid akhirnya angkat bicara soal namanya berulang kali dicantumkan dalam pemberitaan di salah satu media online.
Ia justru mengatakan, Tomi Fahmi yang menyebut dirinya dalam berita itu justru baru bangun tidur.
“Berita pertama saya anggap mungkin mereka baru bangun tidur, kedua mungkin mereka khilaf, muncul berita ketiga saya harus berkomentar, saya mau bangunkan mereka mungkin tidurnya terlalu miring,” kata Farid kepada sejumlah awak media di salah satu tempat di Kecamatan Pasarwajo, Sabtu (20/8/2022) siang.
Padahal lanjut Farid, ia tidak mengenal sama sekali Tomi Fahmi. Anehnya, dalam pemberitaan tersebut, Tomi Fahmi tertulis bahwa dirinya sebagai peserta lelang pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo tahun 2022 ini.
Sementara kata Farid yang juga merupakan peserta lelang pada proyek tersebut, seseorang dikatakan sebagai peserta lelang, jika memiliki perusahaan dibuktikan dengan akta notaris.
“Pertama, Tomi Fahmi saya tidak kenal, modelnya saya tidak tau, mukanya saya tidak tau sampe dia sebut namaku itu sampe dimuat tiga kali oleh media, Farid Farid Farid, kedua yang mereka bahas adalah peserta lelang, yang dikatakan peserta lelang itu adalah mereka yang punya perusahaan itu dibuktikan secara legalitas oleh akta notaris, betul mereka peserta lelang ato tidak? dan saya pastikan Tomi Fahmi itu bukan peserta lelang,” tegasnya.
“Kalo dia peserta lelang, perusahaan mana yang dia bawa. Yang Cipta Mandiri Construction itu saya tau betul Direkturnya siapa dan saya sudah konfirmasi Direkturnya ketika muncul media, justru pihak perusahaan sampaikan ke saya bahwa Tomi Fahmi dia tidak kenal, lalu dia bawa nama-nama sebagai peserta lelang itu dasar dia apa, perusahaan apa yang dia bawa?,” katanya lagi.
Farid malah menyentil bahwa Tomi Fahmi sebenarnya ingin bermain proyek namun tidak punya wadah sehingga ia mengatasnamakan perusahaan orang lain.
“Mungkin dia mafia proyek ato mungkin dia pemain proyek, tapi dia tidak punya wadah sehingga dia mengatasnamakan perusahaan orang lain yang secara legalitas itu tidak ada,” sentilnya.
Disinggung soal masalah lokasi proyek tersebut, Farid mengungkapkan, memang ada salah satu oknum bersama konsultan yang mengecek lokasi itu, hanya saja yang punya lahan melarang mereka.
“Masalah lokasi ato apa segala macam yang dimuat dimedia itu, disini memang ada Ardi Wabula bersama konsultan itu pergi cek lokasi, yang punya lahan memang dia larang, dia sampaikan belum bisa,” ungkapnya.
Larangan dari pemilik lahan itu masih kata Farid, berkaitan dengan surat yang ia layangkan ke PPK Dinas Pertanian Buton untuk membatalkan kontrak CV Cipta Mandiri Construction (CMC) karena dianggap telah melanggar aturan
“Kontrak terakhir yang diterima oleh perusahaan (CV CMC-red) itu adalah Jalan Usaha Tani Kelurahan Kombeli. Itu masuk di 6 kegiatan. Dan itu sangat fatal. Itu jelas aturannya bahwa ketika perusahaan melebihi 5 SKP (Sisa Kemapuan Paket-red) maka yang ke 6 dinyatakan gugur atau batal kontrak,” jelasnya.
“Dan aturannya jelas di Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020. Kemudian, dijelaskan lagi pada Peraturan Presiden (Pepres) terkait Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Nomor 12 tahun 2021,” sambung Farid.
Menggapi hal itu, pihak CV CMC membenarkan pernyataan Farid mengenai SKP tersebut. Untuk itu, ia serahkan sepenuhnya ke KPA/PPK Dinas Pertanian Buton.
“Klo tentang skp itu betul makany sa bilang silahkan ke kpa/ppk dia yg punya keputusan dan sy sbg penyedia tdk mau melanggar aturan!! Terserah saja KPA/PPK dinas pertanian,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu sore.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Buton, Ma’mul Djamal belum mau berkomentar. Ia justru meminta awak media ini untuk menemuinya Senin (22/8/2022) besok.
“Saya lagi di kapal ini ke Baubau, kalo bisa hari Senin dulu kita bicara, jangan ditelepon nda konsen saya, terlalu kencang angin,” katanya melalui telepon Sabtu sore kemarin.
Penulis: La Ode Ali