Tok! Ketua DPRD Buton Hariasi Salad Sahkan Raperda Pajak Sarang Burung Walet menjadi Perda

TERAWANGNEWS.com, Buton – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan surat keputusan pimpinan DPRD terkait Raperda pajak Sarang Burung Walet.

Rapat Paripurna berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Buton, Senin (29/8/2022) siang.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, S.H mengesahkan Raperda Pemerintah Kabupaten Buton terhadap pajak Sarang Burung Walet menjadi Perda.

Sebelum mengesahkan Raperda tersebut, Hariasi bertanya kepada seluruh Anggota DPRD Buton apakah menyetujui Raperda menjadi Perda, seluruh Anggota pun setuju.

Namun sebelum itu, masing-masing Fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap Raperda tersebut.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara DPRD Buton bersama Pemerintah Kabupaten Buton. Dalam hal ini Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad bersama Penjabat Bupati Buton, Basiran.

Dalam kesempatan itu, Basiran menjelaskan beberapa waktu yang lalu, secara bersama-sama telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, mulai dari tahap harmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, sampai penyempurnaan materi muatan pada Pembicaraan Tingkat 1.

Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, masih memerlukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum mendapatkan persetujuan penetapan pada sidang Paripurna DPRD. Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet harus memperoleh persetujuan bersama melalui Sidang Paripurna hari ini sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi.

Dari keseluruhan tahapan tersebut, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang disetujui tersebut.

“Untuk itu melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota dewan sekalian. sekalian. yang telah menunjukan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini,” kata Basiran saat membawakan sambutan.

Sebagaimana pidato pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan Rancangan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet pada prinsipnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, yang nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah disamping sumber-sumber lainnya.

Usaha budi daya Sarang Burung Walet mulai dilakukan oleh masyarakat. Meskipun tergolong sebagai usaha baru, namun pengembangbiakan Sarang Burung Walet telah tersebar pada 7 (tujuh) desa di 5 (lima) kecamatan. Dari data yang ada. terdapat 10 pengusaha sarang burung walet yang berhasil diidentifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buton, terdiri dari 9 (sembilan) orang sebagai pembudi daya dan 1 (satu) orang sebagai pengumpul.

Kehadiran pengusaha Sarang Burung Walet tersebut akan berpengaruh terhadap munculnya pengusaha-pengusaha Sarang Burung Walet lainnya. Hal tersebut dikarenakan usaha budi daya Sarang Burung Walet memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan. Hingga saat ini harga Sarang Burung Walet di Sulawesi Tenggara berkisar antara Rp7.000.000,00 hingga Rp9.000.000,00 per kilogram. Dengan kisaran harga tersebut maka akan menarik minat masyarakat untuk mulai melakukan pengembangbiakan sarang burung walet.

Dengan semakin meningkatnya produksi Sarang Burung Walet lanjut Basiran, akan memberikan dampak positif bagi daerah yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah Kabupaten Buton. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan pajak daerah dari usaha Sarang Burung Walet. Sehingga dengan bertambahnya jumlah produksi Sarang Burung Walet, maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Ini merupakan potensi yang sangat menguntungkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah.

Oleh karena itu, melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet, akan memberikan kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah, maupun bagi masyarakat yang menggeluti usaha Sarang Burung Walet sebagai wajib pajak, serta memberikan legitimasi bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak Sarang Burung Walet di masa mendatang dan mendukung pembinaan kepada masyarakat khususnya petani Sarang Burung Walet.

Sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat tercapai, yang pada akhirnya akan menunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah, perlu kami sampaikan bahwa terhadap rancangan peraturan daerah yang disetujui tersebut, masih akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Akhirnya, semoga dalam pelaksanaannya nanti, Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, membawa manfaat bagi daerah dan diridhoi oleh Allah SWT. serta jika ada hal-hal yang kurang berkenan dihati, mohon kiranya dimaafkan,” tutup Basiran (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *