Pj Bupati Buton Terima SK Penetapan Formasi Penerimaan PPPK Tahun 2022 dari KemenPAN RB, Berikut Rinciannya

TERAWANGNEWS.com, Buton – Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si, pada Selasa (13/9/2022) kemarin telah menerima Surat Keputusan (SK) dari KemenPAN RB tentang penetapan kebutuhan PPPK di Lingkup Pemkab Buton tahun 2022.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Panitia Rakor dari Kemenpan RB di salah satu hotel di Jakarta.

Kepada terawangnews.com, Basiran mengatakan, jumlah PPPK yang akan diterima yaitu sebanyak 924 orang dengan rincian, tenaga guru (TK, SD, SMP) 446 orang, tenaga kesehatan 373 orang, dan tenaga tehnis 105 orang.

“Jumlah PPPK yang akan diterima sebanyak 924 orang dengan rincian,
Tenaga Guru (TK, SD dan SMP) 446 orang, Tenaga Kesehatan 373 orang,
Tenaga Tehnis 105 orang,” kata Basiran melalui WhatsApp, Rabu sore.

Dengan formasi yang dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB tersebut, Basiran merasa sangat bersyukur, karena akan menjadi kesempatan bagi warga Sultra, khususnya di Kabupaten Buton untuk menjadi abdi negara.

“Tentu ini sangat baik, dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sultra khususnya di Kabupaten Buton, karena dengan begitu akan memberikan mereka kesempatan untuk menjadi abdi negara,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membuka kuota seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 sebanyak 530.028 formasi.

Jumlah kuota seleksi CASN tahun 2022 yang dibuka Kemenpan RB tersebut untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Jumlah formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen CASN PPPK tahun 2022 tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Untuk kebutuhan rekrutmen CASN PPPK 2022 di daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *