Presiden Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat

“Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” katanya melanjutkan.

Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.

“Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi,” ujar Dini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Adapun proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *