Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Buton, Polisi Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

TERAWANGNEWS.com, Buton – Satuan Reskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 yang dilakukan Kepala Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Hariono.

“Dalam minggu ini rencananya kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal melalui telepon, Selasa (25/10/2022) pagi.

Menurut Busrol, pihaknya sudah menerima hasil audit dari tim Inspektorat Kabupaten Buton dan ditemukan ada kerugian negara.

“Hasil audit perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, pada pokoknya disitu ditemukan ada kerugian negara,” ungkapnya.

Namun, mengenai berapa jumlah kerugian negaranya, akan disampaikan saat penetapan tersangka.

“Mungkin nanti pada saat penetapan tersangka itu akan kami sampaikan berapa kerugiannya,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *