Hukrim  

Seorang Suami di Buton Sakit Hati Lalu Aniaya Istrinya, Diduga karena Menolak Berhubungan Badan

TERAWANGNEWS.con, Buton – LU (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Buton dan Polsek Wolowa karena menganiaya istirnya (33), Selasa (1/11/2022) dini hari sekira pukul 03.30 WITA.

LU menganiaya istrinya itu diduga karena sang istri menolak untuk berhubungan badan dengan pelaku.

“Motifnya itu sakit hati, karena yang bersangkutan inikan bekerja di hutan dalam waktu yang cukup lama sekitar dua minggu, dia ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya pada istrinya tapi mungkin istrinya kurang berkenan atau bagaimana, mungkin yang bersangkutan sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan kekerasan terhadap istrinya,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal melalui telepon, Minggu (6/11/2022) siang.

Kini korban lanjut Busrol, sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang cukup parah di bagian wajah akibat penganiyaan yang dilakukan LU dengan menggunakan sebilah parang.

“Masih dalam perawatan karena yang bersangkutan mengalami luka yang cukup parah di bagian muka dengan menggunakan alat berupa parang oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki sifat tempramental. Setelah sempat melarikan diri, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolowa setelah berhasil ditangkap Sabtu (5/11/2022) malam, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Sudah, dan akan kita lakukan upaya penahanan 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkap Busrol.

Terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiyaan berat yang dilakukan tersangka tambah Busrol,  LU disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 354 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *