TERAWANGNEWS.com, Buton – Pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Sikat Anoa-2022’ dalam rangka menciptakan situami keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis arak dan konau di Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sabtu (19/12/2022).
Pengungkapan tersebut, setelah tim yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buton, AKP Sumarso bersama anggota berhasil menemukan produsen miras di perkebunan masyarakat Desa Warinta berdasarkan laporan dari masyarakat.
Alhasil, sebanyak 2 ton lebih miras berhasil diamankan terdiri dari, 150 liter arak dan 1.920 liter konau dari pemilik lokasi penyulingan inisial LB warga Desa Warinta.
“Ini merupakan hasil pengungkapan terbesar selama pelaksanaan operasi Sikat Anoa 2022” ungkap AKP Sumarso, Sabtu (19/12/2022).
Menurut AKP Sumarso, sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton dikarenakan pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis arak yang memang mudah didapatkan dengan harga terjangkau.
“Oleh karenanya dengan pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana ditengah masyarakat,” harap Sumarso.
Editor: La Ode Ali
Sumber: Humas Polres Buton