TERAWANGNEW.com, Buton – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PerumDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi terakhir.
“Proses sidang PDAM Buteng sudah sampe ditahap, minggu ini saksi terakhir kita upayakan saksi terakhir, semua saksi yang didalam berita acara pemeriksaan ditahap penyidikan Insya Allah minggu ini terakhir,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022).
Agenda berikutnya lanjut Azer, yaitu pemeriksaan saksi ahli, saksi meringankan dan lainnya.
“Kita kejar kira-kira di pertengahan bulan Desember, kalo tidak ada halangan Majelis Hakim waktunya tepat sudah bisa kita selesaikan proses persindangan,” ujarnya.
Ia pun berharap, para tersangka atau terdakwa selalu kooperatif dan selalu bersikap jujur dalam persidangan sehingga mendapat pertimbangan yang baik dari penuntut umum.
“Kami berharap para tersangka atau terdakwa ini selalu kooperatif, selalu bersikap jujur dipersidangan sehingga mendapat pertimbangan yang baik dari penuntut umum,” harapnya.
“Kemudian mungkin sisa dari kerugian yang didakwakan itu dapat dibayarkan sehingga dapat menjadi pertimbangan juga untuk penuntut umum untuk memberikan tuntutan yang seadil-adilnya. Sisa kerugian kurang lebih 400-an dari total 4 miliar sekian,” sambung Azer.
Untuk kondisi para tersangka atau terdakwa tambah Kasi Intel, dalam keadaan sehat di Rutan Kendari.
“Terdakwa di tahan di Rutan Kendari, sementara mereka posisi sehat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang dalam kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Negeri Kendari, dengan tiga terdakwa masing-masing yaitu Muhiddin S.Ag (Plt Direktur Utama Perum-DAM Buteng), Abdul Wahab Raif (Direktur Umum Perum-DAM Buteng), dan Dr (Chand) Tamrin Tamim S.Pd, S.T M.T (Plt Direktur Utama PDAM Busel).
Kejaksaan Negeri Buton melimpahkan terdakwa, barang bukti, beserta dakwaan, juga administrasi pelimpahan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Kendari pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Penulis: La Ode Ali