Hukrim  

Soal Sengketa Lahan, Polisi Berhasil Mediasi Dua Kades di Buton, Warga Sempat Mengadu ke Polsek, Ini Poin yang Disepakati

TERAWANGNEWS.com, Buton – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan mediasi antara Kepala Desa Kumbewaha dan Kepala Desa Manuru serta Ketua Adat Kumbewaha (Bonto) bersama beberapa masyarakat Desa Manuru tentang pengolahan lahan di dalam lokasi Benteng Sangia Labuke, Desa Manuru.

Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Sampuabalo, IPTU Herman Mota di Kantor Polsek Sampuabalo, Senin (21/11/2022) sore sekira pukul 15.00 WITA.

Hadir dalam mediasi antara lain, Bhabinsa Desa Manuru, SERTU La Unti, Kepala Desa Kumbewaha, Muharuddin, Kepala Desa Manuru, La Uma, Bonto Kumbewaha, Ismail B, La Ode Barani, dan La Ade.

“Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 15.00 Wita, bertempat di Polsek Sampuabalo telah dilaksanakan mediasi antara Kepala Desa Kumbewaha dan Kepala Desa Manuru serta Ketua Adat Kumbewaha (Bonto) beserta beberapa masyarakat Desa Manuru terkait pengolahan lahan di dalam Lokasi Benteng Sangia Labuke Desa Manuru,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin malam.

Lanjut Kapolsek, persoalan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Kumbewaha mengenai lokasi kuburan sultan yang berada di dalam Benteng Sangia Labuke, Desa Manuru wilayah adat Desa Kumbewaha tersebut ditemukan telah ditanami kelapa oleh beberapa warga Manuru, sehingga membuat warga Desa Kumbewaha marah dan mengadukan hal tersebut ke Polsek Sampuabalo.

“Berawal dari aduan masyarakat Kumbewaha yang keberatan dengan adanya garapan baru di lokasi Benteng Sangia Sultan Labuke yang mana tempat tersebut merupakan tanah uleat adat yang tidak boleh digarap menjadi lahan perkebunan,” terang Kapolsek.

“Sehingga keluahan ini ditindak lanjuti dengan pertemuan bersama tomas, tokoh adat yang berlansung di Polsek untuk dibahas dan menyepakati keputusan bersama untuk melestarikan cagar budaya dengan larangan untuk menanam pohon jangka pendek di sekitar benteng,” sambung Kapolsek.

Berikut hasil mediasi yang disepakati:

1. Perkebunan yang berada di Lokasi Benteng Sangia Labuke Desa Manuru tidak boleh lagi di garap atau di olah

2. Tanaman yang ditanam berupa pohon pisang dan kelapa yang berada di Lokasi Benteng Sangia Labuke Desa Manuru dicabut dan tidak boleh ditanam lagi

3. Tanaman yang ditanam oleh Saudara La Ode Barani berupa pohon kelapa agar dicabut dan tidak boleh ditanam di sekitar Benteng Sangia Labuke Desa Manuru

4. Tanaman yang sudah di tanam oleh Saudaea La Ade (Warga Kumbewaha) berupa pohon pala dan pohon kelapa agar dicabut dan tidak boleh ditanam lagi di sekitar Benteng Sangia Labuke Desa Manuru

5. Apabila adalagi masyarakat atau warga yang menanami tanaman baik di dalam Lokasi Benteng maupun di sekitar Benteng Sangia Labuke Desa Manuru diberikan sanksi Adat Kumbewaha

6. Saudara La Ode Barani di izinkan untuk menjaga sarang burung walet yang ada di dalam goa yang berlokasi di Benteng Sangia Labuke Desa Manuru

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *