Hukrim  

Kejari Buton Naikan Status Dugaan Tipikor Kegiatan Operasional Satu Dinas di Buteng ke Tahap Penyidikan

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menaikan status dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan sebesar Rp1.593.129.050 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah Tim Penyelidik Kejari Buton melakukan ekspose hasil penyelidikan pada kasus tersebut, Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.00 WITA di Kantor Kejari Buton dihadapan Kajari Buton, Ledrik. V. M. Takaendengan yang dihadiri oleh para Jaksa dan Calon Jaksa pada  Negeri Buton.

Pada hari Kamis tanggal 28 November Tahun 2022 sekitar Pukul 14.00WITA, TIM Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton,  telah melaksanakan  Ekspose hasil penyelidikan  Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan sebesar Rp. 1.593.129.050 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno melalui rilisnya, Senin malam.

Azer menjelaskan, anggaran sebesar Rp1.593.129.050 tersebut, digunakan untuk membiayai 3 kegiatan di Kabupaten Buton Tengah berupa Orientasi KIE, BOKB / Kegiatan Balai, Kampung KB yang dilaksanakan pada 7  kecamatan, yaitu Kecamatan GU, Lakudo,Mawasangka, Mawasangka Timur, Talaga Raya, Sangia Mambulu, dan Mawasangkah Tengah.

“Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggaran terkait kegiatan tersebut yang belum ditindaklanjuti oleh para pihak yang dimintai keterangan,  maka diduga terdapat kerugian keuangan Negara untuk sementara ini sebesar sebesar Rp545.783.870,” jelasnya.

“Bahwa oleh karena itu dalam Ekspose tersebut  disimpulkan bahwa telah terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan Negara dalam pengelolaan dana Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah tahun 2020, maka Proses Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutup Azer.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *