Wakil Ketua I DPRD Buton Akui Tak Hadiri Undangan Ketua DPRD untuk Rapat Paripurna: Berkantor Itu Tidak Harus ke DPR, Perjalanan Dinas Adalah Kewajiban

TERAWANGNEWS.com, Buton – Menanggapi sorotan Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN), Muhlis, Wakil Ketua I DPRD Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Rafiun angkat bicara.

“Berkantor itu bukan berarti masuk di DPR, tapi Anggota DPR yang 20 ini juga memastikan apakah ada agenda-agenda yang urgen di lembaga itu. Hari ini, belum ada baik surat ataupun rancangan-rancangan yang dibutuhkan dengan DPR dari eksekutif belum ada,” katanya melalui telepon, Minggu (19/2/2023) sore.

“Dan saya setiap hari selalu saya kontak sama Sekwan, setiap hari, coba tanya Pak Sekwan itu,” sambungnya.

Yang urgen ataupun yang prinsip lanjut Rafiun, adalah di internal DPRD adalah buka tutup masa sidang II yaitu di bulan Februari-Mei untuk menyusun sejumlah kegiatan.

“Yang urgen adalah yang prinsip di internal DPR yaitu buka tutup masa sidang II di Februari sampai dengan Mei, untuk menyusun kegiatan-krgiatan itu, ini yang tertunda,” ujarnya.

“Tapi ini akan tetap terlaksana karena bukan hanya Hariasi (Ketua DPRD Buton-red , kalo Hariasi kan sudah mengundang 4 kali tidak ada yang datang, 4 kali, Hariasi itu sudah melakukan undangan Bamus maupun Paripurna 1 kali untuk melaksanakan agenda-agenda itu,” ungkapnya.

“Undangan itu untuk Badan Musyawarah dan Paripurna 1 kali semua anggota dan itu tidak pernah dilakukan, mengapa karena tidak korum, disinilah makna kolektif kolegial itu di DPR,” ucapnya lagi.

Ditanya apakah dengan begitu, sama halnya mereka (20 Anggota DPRD Buton) mengorbankan kepentingan daerah dan masyarakat karena tidak menghadiri Rapat Bamus maupun Paripurna?

Kata Rafiun, mengorbankan daerah itu kecuali ada agenda daerah yang prinsip yang harus dibahas dan itu tidak terbahas.

“Sekarang tanya Sekwan, apakah ada agenda daerah atau surat atau rancangan yang harus kita bahas, kan belum ada” imbuhnya.

Kalaupun ada tambah Rafiun, maka 20 Anggota DPRD itu termasuk dirinya akan hadir, namun yang akan memimpin rapat bukan Hariasi tapi unsur pimpinan yang lain.

“Iya, tetapi bukan Hariasi yang pimpin tetapi unsur pimpinan yang lain,” tambahnya.

Mengenai perjalanan dinas masih kata Rafiun, itu merupakan kewajiban Anggota DPRD. Dirinya sebagai pimpinan memberikan restu untuk perjalanan dinas tersebut.

“Jadi begini, perjalanan dinas itu adalah bagian dari kewajiban anggota, saya sebagai pimpinan memberikan restu untuk mereka berangkat dan itu sah karena saya berada dalam daerah dan saya ada di dalam daerah berkantor, tapi tidak mesti saya harus ke situ (Kantor DPRD-red),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LPHN, Muhlis menyoroti 20 Anggota DPRD Buton yang tidak pernah masuk kantor kurang lebih salama 1 bulan pasca mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, S.H.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *