TERAWANGNEWS.com, Buton – Setelah bertahan selama tujuh tahun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Buton akhirnya memberlakukan penyesuaian harga dengan menaikan tarif pembayaran air. Tarif baru ini telah diberlakukan sejak Februari 2023.
Direktur PDAM Buton, La Ode Sabaruddin melalui Kepala bagian Hubungan Langganan, La Edi mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan sehingga tarif pembayaran air ini disesuaikan atau dinaikan. Pertama faktor kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua, kenaikan harga listrik.
Kenaikan harga tersebut ikut berdampak pada biaya belanja operasional perusahaan yang meningkat. Apalagi harga pembelian BBM dan Listrik yang dikenakan menggunakan harga industri bukan subsidi.
“Karena setiap pembelian ini dari perusahaan ke perusahaan sehingga tak berlaku harga subsidi. Pembelian harus menggunakan harga industri. Nah, sudah pasti hal itu ikut berdampak pada belanja operasional kami,” kata La Edi ketika ditemui sejumlah awak media di kantor Perumdan Air Minum Buton di Baubau, Jumat (3/3/2023) siang.
Kenaikan tarif itu lanjut La Edi, berlaku untuk semua kelompok. Adapun kelompok yang dimaksud adalah kelompok satu dan tiga. Untuk kelompok satu meliputi tempat ibadah, harga semula Rp2.900 perkubik naik menjadi Rp4.200.
Sedangkan kelompok dua meliputi rumah sederhana naik dari Rp5.400 menjadi Rp6.700. Kemudian kelompok tiga yang harga semula Rp7.600 menjadi Rp10.000 perkubik.
“Jadi, kenaikan ini berkaitan dengan rencana bisnis PDAM Tirta Takawa untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Disisi lain hal ini juga merupakan pemulihan biaya karena pendapatan kita dibawah dari biaya produksi. Karena biaya produksi berbanding terbalik dengan pembiayaan,” jelasnya.
Adapun dasar kenaikan tarif biaya air ini merujuk pada Permendagri nomor: 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Peraturan Gubernur (pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor: 43 tahun 2021 tentang tarif atas dan tarif bawah Air Minum Perusahan Daerah yang ditindak lanjuti dengan surat keputusan Bupati Buton nomor: 66 tahun 2023 tentang penyesuian air minum pada Perusahaan Umum Daerah (perumda) Tirta Takawa Kabupaten Buton.
“Jadi perda tentang penyesuaian harga ini sudah ada sejak tahun 2015 lalu. Kemudian kami berlakukan pada 2017. Nanti 2023 ini baru kita sesuaikan lagi. Artinya, tujuh tahun lamanya baru kami sesuaikan lagi tarif harga ini,” tambahnya.
Menurutnya, keputusan kenaikan tarif ini juga dilihat dari peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini juga dilakukan pada tahun 2017 lalu. Kemudian pelayanan PDAM. Apabila pelayanan PDAM tak maksimal dapat dipastikan tarif tak akan naik.
“Disisi lain, dalam Pergub menerangkan bila setiap dua tahun sekali kenaikan tarif ini harus disesuaikan. Tapi kami ini sejak tahun 2017 nanti tahun ini baru ada penyesuian harga. Artinya kami banyak mempertimbangkan semua aspek,” terangnya.
Pada kesempatan itu, La Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat pelanggan PDAM Buton agar memeriksa seluruh instalasi pipa di rumah masing-masing. Apabila terjadi kebocoran pada bagian sebelum atau sesudah meteran segera melaporkan di kantor PDAM Buton.
“Ini bagian dari tugas pelayanan kami untuk memeratakan pembagian air,” pungkasnya.
Penulis: La Ode Ali