Hukrim  

Gegara Sering Nonton Film Porno, Seorang Kakak di Baubau Diduga Cabuli Adik Kandungnya Sendiri

TERAWANGNEWS.com, Baubau -Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara(Sultra) tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kompleks BTN di Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida saat menggelar konfrensi pers mengatakan, kronologis singkat kejadian itu pada saat pelaku duduk di kelas 1 SMP yakni pada tahun 2018, pelaku sering nonton film porno.

Namun kemudian pelaku menghentikan kebiasaannya menonton film porno, hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang pelaku kenal di Facebook mengirimkan ke pelaku video porno sehingga pelaku mulai sering bernafsu kembali.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik dari pelaku sendiri,” kata Iptu Taufik Frida, Sabtu (11/32023) seperti rilis yang dikirimkan Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad.

Lanjut Taufik, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisal AR, yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku yang beralamat di BTN tersebut sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan.

Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali.

Mantan Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tua pelaku sehingga orang tua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan menemukan kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal itu ke Polres Baubau,” ujarnya.

“Dalam penanganan kasus itu, Satreskrim Polres Bau-bau ditangani oleh Unit PPA, sehingga pemeriksaan dilakukan oleh seorang POLWAN hal ini permintaan serta kemauan dari pelaku, ada juga pihak dari keluarga korban serta Dinas Sosial setempat, serta dilakukan tanpa ada unsur paksaan maupun Intimidasi apalagi unsur unsur Kekerasan,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau,” imbuh Taufik.

Dalam jalannya proses penanganan kasus, diberikan pemeriksa tambahan kembali oleh penyidik dan pekerja sosial, pelapor dalam hal ini ibu korban sekaligus ibu dari pelaku, tidak memberikan ruang dan waktu sempatan (tidak kooperatif) kepada penyidik serta Pekerja sosial (Dinas Sosial) dalam hal memberikan keterangan untuk dilaksanakan asesmen anak terhadap kedua korban.

Iptu Taufik mengungkapkan, di tengah perjalanan penyidikan pelaku di keluarkan dari tahanan Polres Baubau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku, namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku itu dari tahanan Polres Bau Bau tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21).

“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU guna kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *