TERAWANGNEWS.com, Buton – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Buton, Senin (4/4/2023).
Aksi tersebut berkaitan dengan adanya Sidang Paripurna mengenai pemberhentian dan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, S.H.
Iksan salah seorang massa aksi mengatakan, Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buton hari ini, Senin (4/4/2023) dianggap cacat prosedural.
“Soal Paripurna tadi kami anggap tidak prosedural atau cacat prosedural, maka dia harus gugur demi hukum,” kata Iksan dalam orasinya.
Ia pun mepertanyakan dasar Sidang Paripurna tersebut. Tak hanya itu, Iksan juga mengancam bakal menyegel Kantor DPRD jika mereka tak mendapat penjelasan mengenai hal tersebut.
“Apa dasarnya mereka melaksanakan Paripurna itu padahal cacat prosedural. Kalo tidak ada penjelasan, maka kita akan segel kantor ini,” teriak Iksan.
“Betul,” jawab massa aksi.
Tak hanya itu, jika para wakil rakyat tersebut tidak mau menerima mereka ataupun berdiskusi dengan mereka, maka kata Iksan, pihaknya juga akan memberikan mosi tidak percaya kepada seluruh Anggota DPRD Buton.
“Kalo mereka tidak mau juga maka kita akan berikan mosi tidak percaya juga kepada mereka (Anggota DPRD Buton-red),” tegasnya.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Buton, kami akan terus sampaikan bahwa kami meminta Anggota DPRD Buton seluruhnya untuk berdiskusi bersama kita,” sambungnya.
Ia pun menuding, polemik yang terjadi selama ini di tubuh DPRD Buton, hanyalah mempertontonkan kebobrokan DPRD itu sendiri.
“Apa yang terjadi selama ini di DPRD Kabupaten Buton hanyalah mempertontonkan kebodohannya di hadapan masyarakat Kabupaten Buton,” sebutnya.
Senada dengan orator lainnya, Arbin mengatakan bahwa, Sidang Paripurna yang dilaksanakan hari ini adalah akibat dari mosi tidak percaya yang dilayangkan 20 Anggota DPRD Buton kepada Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, S.H, yang dianggapnya tidak prosedural atau cacat hukum.
“Apa yang terjadi saat ini adalah akibat dari mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton Hariasi Salad, dan itu tidak prosedural. Seharusnya lembaga DPRD sebelum mosi, harusnya melalui kajian ada yang nama Badan Kehormatan mengenai melanggar tidaknya Anggota DPRD, tapi ini tidak dilakukan, sehingga kami menilai Sidang Paripurna pemberhentian Ketua DPRD Buton yang dilakukan hari ini, tidak prosedural dan cacat hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Pimpinan ataupun Anggota DPRD Buton karena mereka sudah tidak berada di tempat (Kantor DPRD).
Massa aksi pun saat ini masih berada di Depan Kantor DPRD Buton dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian setempat.
Sebagai informasi tambahan, hari ini, Senin (4/4/2023) pagi, DPRR Kabupaten Buton menggelar Sidang Paripurna pemberhentian dan penetapan PAW Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, S.H.
Sidang itu dipimping langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Buton, La Ode Rafiun didampingi Wakil Ketua II, Lisna dan dihadiri 18 Anggota DPRD Buton.
Dalam sidang tersebut, ditetapkan La Ode Rafiun sebagai Pelaksana harian Ketua DPRD Buton sambil menunggu penetapan Wa Ode Nurnia Kahar sebagai Ketua DPRD Buton defenitif.
Penulis: La Ode Ali


