Sidang MK, Dosen UGM Sebut Aman Jika Sistem Pemilu 2024 Diubah

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sukmajati mengatakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai bisa diterapkan di Pemilu 2024.

Menurutnya, perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) bisa diubah dan tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia sampaikan itu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (12/4/2023).

Mulanya, Hakim MK Saldi Isra menanyakan potensi dampak yang terjadi jika pola pemungutan suara diubah dari proporsional terbuka jadi tertutup.

“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi dalam sidang yang disiarkan channel Youtube MK.

Mada Sukmajati, yang dihadirkan sebagai ahli lalu menjawab. Dia menganggap perubahan dari sistem proporsional terbuka jadi tertutup bisa diterapkan di Pemilu 2024.

Menurutnya, tidak akan berdampak besar pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” jawab Mada.

Mada mengatakan pola pemungutan suara dengan proporsional tertutup bisa menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Pasalnya, fokus pemilih kepada partai politik, bukan caleg.

Dia mengatakan pola pemungutan suara dengan coblos caleg yang selama ini diterapkan pun jadi tenggelam oleh pilpres. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif dan capres-cawapres digelar secara serentak.

Implikasi dari pemilu serentak yang dilaksanakan sejak 2019 membuat fokus pemilih jadi terfokus ke capres-cawapres. Oleh karena itu, dia menganggap sistem proporsional tertutup atau coblos partai minim risiko jika diterapkan di Pemilu 2024.

Sidang lanjutan di MK terkait dengan gugatan uji materi terhadap Pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang selama ini diterapkan.

Para penggugat merasa pasal yang mengatur itu perlu diuji kembali. Mereka ingin pola pemungutan suara memakai sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *