TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se-Kepulauan Buton (IMM Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di Pelataran Kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut Rektor UMB mundur dari jabatannya secara tertib dan menyegel Rektorat UMB, Kamis (15/6/2023).
Aksi unjuk rasa puluhan Kader IMM se-Kepton merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran konstitusi UMB, pelecehan marwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) serta ingkar terhadap pakta integritas Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, yang dilakukan oleh Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M.
La Ode Awal Ramadhan selaku jenderal lapangan aksi unjuk rasa IMM se-Kepton Jilid I, mengatakan dalam orasinya bahwa Rektor UMB diduga melanggar Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019 sebagai konstitusi UMB dalam proses pengangkatan Wakil Rektor Lingkup UMB.
“Berdasarkan Pasal 10 Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, juncto Pasal 94 Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019, pada pokoknya menerangkan bahwa rangkaian Tata Cara Pengangkatan Wakil Rektor UMB tersebut adalah diawali Rektor mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bakal calon Wakil Rektor untuk setiap bidang ke PWM Sultra untuk mendapatkan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” katanya seperti rilis yang diterima media ini, Kamis (15/6/2023) malam.
Selanjutnya, Awal menguraikan dalam hal ini PWM Sultra telah mengeluarkan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), hanya 2 (dua) orang yang dinyatakan lulus dan layak oleh PWM Sultra, yaitu Calon Wakil Rektor IV dari 12 (dua belas) orang Calon Wakil Rektor UMB yang diajukan oleh Rektor UMB, 3 (tiga) orang dari Wakil Rektor I (Bidang Akademik), yaitu Asma Kurniati, Firman Alamsyah dan Ahmad Efendi, kemudian Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Kepegawaian), yaitu Azaluddin, Samsul Bahri dan Lia Hanifa.
Selanjutnya, Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), yaitu Syamsul Bahari Bahar, Nadir L dan Agus Slamet dan Wakil Rektor IV (Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama), yaitu Basri, Andy Arya M dan Edy Nurcahyo.
“Jadi Calon Warek yang lulus dan layak berdasarkan TES AIK oleh PWM Sultra itu hanya 2 orang saja, Ayahanda Basri dan Kakanda Edy Nurcahyo, selebihnya tidak lulus AIK,” tegasnya.
Ironisnya, Rektor UMB tak terima baik hasil pertimbangan aspek AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra dan melakukan upaya pembangkangan dengan menggelar Rapat Senat perihal Rapat Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Wakil Rektor Lingkup UMB, yang dihadiri oleh 16 (enam belas) Anggota Senat UMB, pada Sabtu (10/6/2023).
“Pada pokoknya Rektor UMB telah mengabaikan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikeluarkan oleh PWM Sultra dan itu adalah pelecehan kepada Ayahanda PWM Sultra dan Muhammadiyah sebagai Pemilik Amal Usaha Muhammadiyah khususnya UMB,” katanya lagi.
Potret pembangkangan Rektor UMB ini lanjut dia, telah melanggar Konstitusi UMB sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10 Ayat (1) huruf e Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang berbunyi:
“Apabila bakal calon yang diajukan Rektor/Ketua/Direktur menurut PWM dianggap tidak layak, Rektor/Ketua/Direktur dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM”. Selanjutnya pula, dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (5) Statuta UMB Tahun 2019, berbunyi : “Apabila bakal calon yang diajukan Rektor menurut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dianggap tidak layak, Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah,” ungkapnya.
“Namun, ironisnya Rektor UMB tidak mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM Sultra, sebaliknya malah melakukan gerakan tambahan yang justru melecehkan marwah Muhammadiyah,” sambungnya dengan nada kesal.
Dikesempatan yang sama La Ode Suwardin selaku Ketua Umum Pimpinan Komisariat Hukum UMB, mengatakan pembangkangan Rektor terhadap Keputusan PWM Sultra tersebut, telah pula bertentangan dengan Pakta Integritas Rektor UMB Masa Jabatan 2022-2026.
“Pada point 1 (satu) menyatakan : “Memimpin Universitas Muhammadiyah Buton sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah” dan point 2 (dua) menyatakan : “Memimpin Universitas Muhammadiyah Buton dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma Universitas Muhammadiyah Buton,” ungkapnya.
Wardin sapaan akrab La Ode Suwardin selanjutnya menegaskan bahwa, pada point 8 (delapan) Rektor UMB menyatakan berkomitmen dan berjanji mengusulkan Wakil Rektor kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan meritokrasi dan bukan balas jasa.
“Tapi nampaknya pelanggaran Konstitusi UMB dan tega melecehkan marwah PWM Sultra adalah arogansi Rektor UMB untuk memenuhi hasrat koleganya sebab balas jasa, bukan berdasarkan prestasi (meritokrasi),” katanya.
“Padahal sesungguhnya sebelum dilantik sebagai Rektor UMB Periode 2022-2026 Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, telah menandatangani Pakta Integritas Rektor UMB pada tanggal 26 Desember tahun 2022 di Yogyakarta, diketahui oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara dan Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah”, semuanya dimentahkan arogansi kekuasaan,” sambungnya.
“Sehingga atas dasar pelanggaran Konstutisi UMB, pelecehan kepada Ayahanda Kami di PWM Sultra serta Ingkarnya Rektor UMB terhadap Pakta Integritasnya, mengetuk nurani dan akal sehat kader IMM Se-Kepton untuk mengingatkan Rektor UMB atas insiden penyimpangan, pelanggaran dan pembangkangan Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M agar mundur dari jabatannya dengan tertib,” sambungnya lagi.
Pada kesempatan itu, massa aksi menerobos halaman Rektorat UMB, tak berselang kemudian puluhan IMMawan dan IMMawati berhasil masuk dan menduduki Rektorat UMB hingga terjadi penyegelan Kampus UMB lantaran Rektor UMB tidak berada ditempat.
“Penyegelan gedung rektorat bertuliskan “Gedung ini di segel IMM Kepton, Kembalikan Marwah Persyarikatan Muhammadiyah” diatas kain putih panjang hingga menutupi separuh gedung rektorat UMB,” kata IMMawan La Roni sebagai perwakilan kader IMM Buton Selatan.
Melalui sambungan telpon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (DPD IMM Sultra) Bidang Hukum dan HAM, Aan Prasetia. SH, menyampaikan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian khusus Warga Muhammadiyah Sulawesi Tenggara khususnya DPD IMM Sultra, sebagaimana diketahui PWM Sultra adalah perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di daerah sebagai pendiri, pemilik dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah tak terkecuali UMB.
“Dengan adanya penyimpangan dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, pelanggaran terhadap Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB serta pembangkangan Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, kepada PWM Sultra adalah fatal dan layak untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai Rektor UMB periode 2022-2026,” kata Aan.
“Dengan demikian pada aksi IMM Se-Kepton Jilid I ini, atas nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah meminta Rektor UMB mundur dengan tertib dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, maka aksi pada jilid-jilid selanjutnya akan terus disuarakan hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil keputusan tegas untuk memecat secara tidak hormat Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, sebagai Rektor UMB periode 2022-2026,” tegasnya.
Tak hanya itu, mantan Ketua Pimpnan Cabang IMM Kota Baubau ini pun meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Se-Kepulauan Buton untuk segera menyampaikan secara resmi kepada PWM Sultra dan meminta kepada PWM Sulawesi Tenggara untuk segera menyampaikan secara resmi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah Perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat Rektor UMB, Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, masa jabatan 2022-2026, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“Kemudian, meminta kepada seluruh Angkatan Muda Muhammadiyah Kepulauan Buton (AMM KEPTON) untuk menyampaikan hal yang sama secara resmi di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah dan Mengawal Proses Pemberhentian Secara Tidak Hormat Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, agar marwah, harkat dan martabat Ayahanda Pimpinan Wilayah Muhammdiyah Sultra dan Muhmmadiyah secara umum tetap terjaga kesuciannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Rektor UMB, Dr. Wa Ode Al Zarliani, dihubungi melalui teleponnya tidak diangkat, begitupun saat dichat melalui WhatsAppnya juga belum dibalas. (adm)