Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 4,1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram dari tujuh orang tersangka. Pemusnahan itu dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara ke-77.

“Pagi ini kami dari Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.170 gram,” ungkap Dirresnakoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat proses pemusnahan, Sabtu (1/7/2023).

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Wakapolda Sultra Brigjen Dwi Iriyanto dengan disaksikan tujuh tersangka beserta kuasa hukumnya di halaman Direktorat Samapta dan Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (1/7/2023) pagi.

Bambang mengungkapkan barang bukti merupakan hasil operasi narkoba Ditresnarkoba Polda Sultra sejak April hingga Juni 2023. Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dari 7 tersangka dengan 7 laporan polisi.

“Dari 7 LP ini sejak April sampai Juni kami mengamankan sebanyak 4.170 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Ia mengatakan dari ketujuh pelaku, polisi sudah melakukan proses penyidikan dan sudah tahap 1. Kemudian akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan.

“Para tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil kalkulasi total barang bukti narkoba 4.170 gram tersebut senilai Rp 6,2 miliar dan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat sejumlah 8.250 orang di Sultra.

“Total sabu 4.170 gram kalau kita rupiahkan itu sekitar Rp 6,2 miliar,” ujarnya.

Bambang menambahkan para tersangka merupakan kurir kelas atas dengan jaringan luar provinsi. Namun ketujuh tersangka merupakan warga asal Sultra.

“Semua tersangka dari wilayah Sultra cuman jaringan mereka dari luar provinsi,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *