TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan ke Inspektorat Kabupaten Buton soal dugaan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Rp1 miliar oleh PD Mainawa.
Sayangnya, Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno tak menjelaskan rekomendasi seperti apa seperti apa ke Inspektorat tersebut.
“Kalau PD mainawa kita rekomendasikan ke inspektorat,” singkat Azer melalui WhatsApp, Senin (31/7/2023) sekira pukul 09.50 WITA.
Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus tersebut, Azer tak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Buton.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tidak main-main dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Rp1 miliar PD Mainawa.
Keseriusan Kejari dibuktikan dengan mengirim surat permintaan dokumen kegiatan PD Mainawa ke Pemkab Buton dalam hal ini Inspektorat dan Sekda pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
“Sudah kemarin,” kata Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intel, Azer J Orno melalui WhatsApp, Kamis (16/3/2023) sore.
“Minta dokumen kegiatan tersebut,” sambung Azer.
Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah (PD) Mainawa Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar pada tahun 2013 lalu.
Namun, penggunaan dana Rp1 miliar itu hingga saat ini tidak jelas peruntukannya alias ‘enjel’. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kerugian negara terhadap penyertaan modal tersebut. (Adm)

