TERAWANGNEWS.com, BUTON – Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merugikan negara hingga miliar rupiah.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
Terkait itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, salah satu LSM telah melaporkan indikasi adanya kerugian negara tersebut ke Polres Buton sekira tiga bulan yang lalu.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, Sabtu (5/8/2023) malam melalui pesan WhatsApp.
“Sudah ada dinda, Laporan ke Polres, Dr lsm,” kata Busrol.
Sayangnya, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Busrol mengenai perkembangan atas laporan LSM tersebut.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi lagi hari ini, Minggu (6/8/2023) melalui WhatsApp, Busrol belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini juga belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin. Dihubungi melalui pesan WhatsAppa, Wahyuddin belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, perencanaan Pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dengan Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak jelas alias “enjel”.
Akibatnya, jalan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar dari pinjaman daerah itu hingga saat tak termanfaatkan.
Terkait itu, tak satu pun pihak terkait seperti Dinas PUPR dan Bappeda yang bisa menjelaskan seperti apa perencanaan proyek tersebut.
Seperti Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin, tak bisa menjelaskan secara detail bagaimana perencanaan pembangunan jalan itu, dengan dalih saat pekerjaan dilakukan dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Sy tdk tau perenc saat itu dinda,” kata Wahyuddin belum lama ini.
Saat ditanya lebih jauh, termasuk siapa yang membidangi pekerjaan tersebut? awak media ini tidak mendapatkan informasi pasti, hanya menurut Wahyuddin yang mengetahui pasti pekerjaan itu adalah Kepala Bidang (Kabid) yang lama, sementara Kabid yang baru tidak tahu menahu. Namun, menurutnya pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Krn setau sy prosesx pekerjaan itu sesuai dgn prosedur dan masuk dlm agenda kegiatan utk diproses pekerjaanx,” ujarnya.
Terkait itu, Kepala Bappeda Kabupaten Buton, Awaluddin tak tahu menahu mengenai hal tersebut, karena belum lama dilantik sebagai Kepala Bappeda.
“Saya tidak tahu, kecuali yang lama, ato di PUPR,” katanya singkat melalui telepon, Sabtu (5/8/2023) pagi.
Sebelumnya, awak media ini juga pernah mengkonfirmasi Kepala Bappeda Buton yang lama, Ahmad Mulia, namun menurutnya soal pembangunan jalan itu tak dinahas di Bappeda, dikebalikan kepada instansi teknisnya dalam ini PUPR.
Untuk diketahui, pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dengan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mangkrak atau belum selesai dikerjakan. Akibatnya, jalan belum bisa dimanfaatkan.
Jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Bukit Wolio Indah setelah dinyatakan sebagai pemenang tender pada tahun 2021 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, Wahyuddin mengatakan, belum termanfaatkannya jalan tersebut dikarenakan pekerjaannya baru sebatas pembukaan dan belum diaspal.
“Yang jelas memang belum bisa dimanfaatkan karena memang baru pembukaan, kecuali sudah pengaspalan baru bisa dimanfaatkan,” kata Wahyuddin melalui telepon, Kamis (2/3/2023) sore sekira pukul 15.02 WITA.
Untuk itu lanjut Wahyuddin, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengaspalan karena membutuhkan anggaran besar.
“Makanya kita usahakan supaya kedepan pusat yang lanjutkan, untuk mendukung pengembangan aspal karena anggarannya kan besar, kalo dari Pemda sementara belum karena membutuhkan anggaran besar,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, selain membutuhkan anggaran besar untuk melanjutkan pekerjaan jalan tersebut, dikutip dari Kendarinews.com pada Februari 2022 lalu, bahwa terhentinya pekerjaan jalan Mantowu-Lawele karena rute desain jalan itu melewati lahan milik perusahaan swasta. Pihak rekanan dan perusahaan pun belum menemui kesepakatan. (Adm)