Dinonjob, Basiran Adukan Gubernur Sultra di Kemendagri dan DPR RI

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Drs. Basiran, M.Si mengadukan/melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain di Kemendagri, Basiran juga melaporkan Gubernur Sultra di BKN RI, KemenPAN-RB, KASN, dan DPR RI.

Dari rilis yang dikirim Basiran ke media ini, Rabu (9/8/2023) laporan tersebut dilakukan secara tertulis tertanggal 8 Agustus 2023, atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan ditetapkannya/diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tengara, tanggal 7 Agutus 2023 tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.

Dalam laporannya, Basiran yang juga menjabat Pj Bupati Buton sejak dilantik pada 24 Agustus 2022 lalu, berharap agar SK pemberhentian terhadap dirinya dari Jabatan Staf Ahli Gubernur Sultra tersebut dibatalkan atau dicabut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum bisa mendapatkan tanggapan dari Pemprov Sultra khususnya Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Berikut hasil screenshot aduan/laporan Basiran di Kemendagri, KASN, KemenPAN-RB, BKN RI, dan DPR RI:

(Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *