TERAWANGNEWS.com, BUTON – Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi adanya dugaan kerugian negara.
Atas dugaan tersebut, salah satu LSM telah memasukan laporan ke Polres Buton sekira tiga bulan yang lalu.
Sayangnya, hingga saat ini perkembangan penanganan kasus itu belum jelas. Pihak Reskrim Polres Buton pun terkesan bungkam saat dikonfirmasi sejauhmana penanganan kasus tersebut.
Berulang kali hingga siang ini, Rabu (9/8/2023) awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal mengenai perkembangan perkara tersebut, namun belum ada tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merugikan negara hingga miliar rupiah.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
Terkait itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, salah satu LSM telah melaporkan indikasi adanya kerugian negara tersebut ke Polres Buton sekira tiga bulan yang lalu.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, Sabtu (5/8/2023) malam melalui pesan WhatsApp.
“Sudah ada dinda, Laporan ke Polres, Dr lsm,” kata Busrol.
Sayangnya, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Busrol mengenai perkembangan atas laporan LSM tersebut.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi lagi hari ini, Minggu (6/8/2023) melalui WhatsApp, Busrol belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini juga belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin. Dihubungi melalui pesan WhatsAppa, Wahyuddin belum memberikan jawaban. (Adm)

