TERAWANGNEWS.com, BUTON – Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi telah menonjob bawahaannya Drs. Basiran, M.Si dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, karena dianggab tidak loyal atas kinerjanya.
Keputusan Gubernur tersebut didukung Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) Kabupaten Buton, Mulis. Menurutnya, Gubernur telah mengambil keputusan tepat dalam menyikapi permasalahan di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton.
“Langkah tepat Basiran di non-job (sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemprov Sultra-red) oleh Bapak H. Ali Mazi karena biar bagaimana sebagai Gubernur pasti mampu melihat masalah-masalah yang terjadi di daerah Kabupaten Buton,” kata Mulis melalui rilisnya kepada media ini, Sabtu (12/8/2023).
Disisi lain, ia menyesalkan sikap Basiran tidak menerima keputusan Gubernur Sultra memberhentikannya dari jabatan eselon II Pemprov Sultra. Padahal setiap kesempatan Basiran sering menyampaikan jabatan adalah amanah.
“Jabatan itu katanya (Basiran) amanah dan tidak usah di cari-cari, dia akan datang dengan sendirinya karena kita pegawai harus loyal terhadap pimpinan dan siap ditempatkan dimana saja,” ujar Mulis.
“Eh, setelah di non-job (sebagai Staf Ahli Pemprov Sultra-red) ia laporkan Gubernur ke Mendagri dan berusaha untuk dikembalikan sebagai Staf Ahli, gimana sih cara berpikir dia itu (Basiran-red),” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Basiran melaporkan Gubernur Sultra, Ali Mazi ke Kemendagri dan beberapa kementerian lainnya, termasuk di DPR RI terkait penonjoban dirinya, ia menganggap apa yang dilakukan Ali Mazi tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. (Adm)