Hukrim  

Dugaan Kerugian Negara Jalan Mantowu-Lawele, Polisi Agendakan Panggil Inspektorat

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Satreskrim Polres Buton bakal mengundang Inspektorat terkait dugaan kerugian negara proyek pembangunan Jalan Mantowu-Lawele.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal saat ditemui di Polres Buton, Sabtu (12/8/2023) siang.

“Pada prinsipnya begini, pasal 3 ayat 3 Undang-Undang nomor 14 tahun 2004 itu tentang pengelolaan keuangan daerah itu manakala dalam proses pelaksanaan kegiatan ada kerugian negara tentu BPK mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat dan diteruskan oleh pihak Inspektorat ke pelaksana kegiatan diberikan waktu pengembalian itu 60 hari,” kata Busrol.

“Manakala dalam waktu 60 hari itu tidak diberikan jawaban yang sah tentang bagaimana pengembalian itu apakah sudah dilaksanakan atau tidak pihak BPK pun berwenang untuk melimpahkan ke APH,” sambungnya.

Nah lanjut Busrol, waktu 60 hari ini jika dilihat dari pekerjaan Jalan Mantowu-Lawele tersebut, sudah lewat sehingga munculah laporan dari salah satu LSM untuk meminta ditindaklanjuti persoalan itu.

“Nah waktu 60 hari ini kalo kita lihat dari kegiatan Mantowu Lawele itukan sudah lewat ya, sehingga munculah laporan dari rekan-rekan LSM untuk meminta ditindalanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.

“Kami dari pihak penyidik Polres Buton tentu mengambil langkah-langkah mengumpulkan pulbaket,” katanya lagi.

Dari hasil koordinasi pihaknya di Inspektorat tambah Busrol, terkait tindaklanjut atas rekomendasi BPK soal dugaan kerugian negara tersebut, jawaban Inspektorat secara lisan mengatakan bahwa sudah ada surat pengakuan utang dari pemenang tender dengan mengajukan jaminan.

“Koordinasi terakhir kami itu dengan pihak Inspektorat bagaimana tindaklanjut atas rekomendasi BPK terkait dengan dugaan kerugian negara di proyek tersebut. Jawaban pihak Inspektorat pada kami secara lisan bahwa itu sudah ada surat pengakuan utang yang ditandatangani oleh pemenang tender dengan mengajukan jaminan,” ungkapnya.

Nah hal itu masih kata Busrol, tentu pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan dengan merencanakan untuk mengundang pihak Inspektorat untuk menjelaskan dan membawakan dokumen terkait dengan penjelasan awal dari Inspektorat yang mengatakan bahwa itu sudah ada pengakuan utang yang ditandatangani oleh pemenang tender.

“Tentu kami akan mempelajari rekomendasi tersebut karena harus ada kepastian hukum di sini artinya termasuk dengan dana itu sendiri kapan sih batas waktunya itu, nah hari ini kami belum bisa memastikan,” pungkasnya.

Terkait itu, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Inspektorat. Gandit selaku Kepala Inspektorat belum memberikan jawbaban saat di chat melalui WhatsApp nya, begitupula saat dihubungi melalui teleponnya tidak diangkat.

Sebelumnya diberitakan, salah satu LSM sekira tiga bulan yang lalu telah memasukan laporan dugaan kerugian negara berdasarkan temuan BPK.

Sebagai tambahan informasi, pekerjaan jalan Mantowu-Lawele tersebut dibangun dengan menggunakan dana dari pinjaman daerah. Namun, walau sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar, jalan tersebut belum selesai dikerjakan alias mangkrak.(Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *