Diakui Tak Boleh Gunakan Jalan Umum, Satlantas dan Dishub Buton Tetap Biarkan Truk Pengangkut Aspal Lalu Lalang, PUPR Terkesan Bungkam

0
724

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Akhir-akhir ini, truk pengangkut aspal terlihat lalu lalang melintasi jalan umum mulai dari wilayah Kabungka hingga ke pelabuhan PT. Wika Bitumen di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anehnya, sejumlah truk pengangkut aspal tersebut tetap dibiarkan lalu lalang oleh instansi terkait.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Buton, Safaruddin Kube, Selasa (22/8/2023) pagi sekira pukul 08.19 WITA. Diakuinya bahwa, kegiatan pertambangan yang mengangkut material tambangnya ke pelabuhan harusnya menggunakan jalan khusus bukan jalan umum.

“Kegiatan pertambangan dari tambang ke pelabuhan sesungguhnya harus ada jalan khusus tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata Safaruddin melalui telepon.

“Hanya karena berbagai hal menjadi pertimbangan agar semua ini bisa berjalan makanya kita beri izin melalui rapat bersama instansi terkait dengan artian bahwa, Dinas Perhubungan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian dari sisi pemuatannya, safety jalannya bagaimana tidak mengganggu pengguna jalan umum yang lebih besar,” sambungnya.

Dalam hal pengawasan lanjut dia, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Buton terkait dengan jasa dan penggunaan jalannya. Namun, mengenai tidak dibolehkannya aktivitas mobilisasi material tambang tersebut, bukan berarti dibiarkan. Sayangnya, Safaruddin tak menyebutkan pertimbangan apa saja yang dimaksud.

“Sesungguhnya yang benar itu kalau terkait untuk kegiatan pertambangan itu harus ada jalan khususnya. Tapi kami tidak melihat bahwa kondisi hari ini kita biarkan, bahwa kami Dinas Perhubungan bersama dengan pihak terkait tentunya bahwa bagaimana bisa berjalan dan tentu kami melakukan tindakan pengawasan sehingga bahwa kegiatan ini disisi lain bisa berjalan,” jelasnya.

Senada dengan Kasatlantas Polres Buton, IPTU Umar mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dalam hal pengangkutan aspal di wilayah hukum Polres Buton bahwa, pihaknya sudah tahu bahwa pengangkutan material tambang tidak boleh menggunakan jalan umum, harus menggunakan jalan khusus. Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan salah satunya belum adanya jalan khusus sehingga dibiarkan.

“Sesuai kewenangan kami dari sat lantas tetap berdasarkan undangs no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yg pertama. Yang kedua menyangkut pengangkutan aspal diwilayah hukum polres buton kami dari sat lantas polres buton sdh mengetahui juga bahwa untuk pengangkutan material tambang tdk boleh menggunakan jalan umum melainkan menggunakan jalan khusus tetapi krn berbagai pertimbangan termasuk salah satunya belum tersedianya jalan khusus tersebut, sehingga kami dari sat lantas sudah mengambil langkahs yaitu memberikan himbauan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas yg berlaku dan penegakan hukum terhadap pengendara dan angkutan yang  melakukan pelanggaran trm ksh,” tulis IPTU Umar melalui WhtasAppnya, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 09.55 WITA.

Terkait itu lanjut IPTU Umar, pihaknya sudah pernah melakukan penegakkan hukum sejak awal pengangkutan dengan jenis pelanggaran antara lain, muatan tidak ditutup, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggaran STNK dan SIM yang sudah habis masa berlakunya, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM.

“Sudah pernah dilakukan penegakan hukum sejak awal pengkutan karena melanggar tata cara pemuatan antara lain muatan tidak ditutup, melebihi kapasitas muatan dan pelanggaran STNK dan SiM habis masa berlaku serta pengemudi yang tdk memiliki SIM sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Buton terkesan bungkam. Saat awak media ini mengkonfirmasi Kadis PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin melalui WhatsApp tak ada balasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan tambang aspal dalam hal ini PT. Wika Bitumen.

Penulis: La Ode Ali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here