TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dana bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2023 diduga ‘disunat’ oleh oknum L.
Oknum L diketahui merupakan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Buton pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Tak tanggung-tanggung, oknum L mematok sebesar Rp500 ribu untuk setiap KK atau penerima dana sebagai biaya akomodasi pengurusan dari kabupaten ke provinsi untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Siotapina, Buniamin, membenarkan adanya pemotongan dana UMKM tersebut. Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari aduan masyarakatnya. Ia pun langsung mengkonfirmasi ke oknum L, dari pengakuannya dana itu digunakan untuk pengurusan administrasi di Kendari.
“Saya taunya dari aduan masyarakat, bahwa dipotong sebesar 500 ribu. Saya konfirmasi melalui telepon kepada L, katanya itu untuk biaya administrasi, katanya nanti akan dijelaskan secara langsung,” bebernya dikutip dari Telisik.id, Sabtu (26/8/2023).
Sementara itu, salah seorang penerima dana UMKM, Sardi, mengaku ia dan teman-teman yang lain akan memberikan biaya akomodasi kepada L sesuai dengan kesepakatan awal, tetapi mereka tidak menyangka dipatok dengan angka sebesar itu.
“Dari kesepakatan bersama memang kami akan kasih biaya pengurusan, karena jauh juga kan di Kendari. Tapi untuk dipatok angka sebesar itu bagi kami rakyat biasa ini, tentunya kami juga merasa keberatan. Makanya ada aduan masyarakat. Kami terima saja yang ada, mau bagaimana juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, angka Rp500 ribu itu bukan uang yang sedikit bagi mereka pelaku usaha kecil, terlebih dana yang mereka terima juga tidak besar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Amrin mengaku sudah memanggil dan menegur oknum L terkait dugaan menerima ‘jatah’ dari penerima dana UMKM di Kabupaten Buton tahun 2023.
“Kami sudah panggil kenapa lakukan itu, kami juga sudah tegur dan peringatan dan kami juga sudah sampaikan jangan main-main dengan hal itu,” kata Amrin melalui telepon, Kamis (24/8/2023) pagi sekira pukul 10.00 WITA.
Meski begitu, Amrin tak tahu alasan kenapa L menerima ‘jatah’ dari para penerima dana tersebut karena L langsung bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, La Ode Shalihin.
“Ketemu dengan Kadis, alasannya belum tahu nanti konfirmasi saja ke oknumnya, apa karena alasan sudah ada kesepakatan ato apa kami tidak tahu,” ujarnya.
“Karena kami dari pihak dinas tidak ada komitmen itu baik itu dengan pelaku usahanya ataupun oknum itu, karena kami sudah sesuai prosedur kirim langsung ke rekening penerimanya sebesar 2 juta,” sambungnya.
Jadi, kalaupun ada ‘jatah’ yang diterima oknum L dari penerima dana tersebut, itu di luar kendali kami.
“Itu diluar sepengetahuan kami, kami juga sudah wanti-wanti jangan,” ungkapnya.
Amrin menambahkan, jika suatu saat hal itu akan berkonsekuensi hukum, maka pihaknya sudah menyampaikan ke oknum L agar dihadapi sendiri dan tidak membawa-bawa pihak dinas.
“Kami sudah sampaikan jangan bawa-bawa dinas provinsi maupun kabupaten itu adalah urusan kamu sendiri (oknum L-red), kalo ada persoalan hukum hadapi sendiri karena kami tidak pernah membicarakan ada komitmen itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari oknum L.
(al)