Hukrim  

Bakal Gelar Aksi Demo, Formasi Sultra Minta Gubernur Ali Mazi Ditangkap

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Formasi Sultra) bakal melakukan aksi demonstrasi pada Senin (4/9/2023) mendatang.

Adapun titik kumpul dan rute aksi demo tersebut yaitu di Bundaran Tank, kemudian menuju Kantor Bea Cukai dan Polda Sultra.

Korlap Aksi, Lucky Ahmad kepada media ini mengatakan, aksi demo tersebut bertujuan untuk meminta Kepala Bea Cukai Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sultra, Ali Mazi atas dugaan penyelundupan kapal pesiar di wilayah Perairan Kota Kendari.

“Kemudian, mendesak Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan pemeriksaan dan menangkap Gubernur Sulawesi Tenggara atas dasar kepemilikan kapal ilegal,” kata Lucky melalui WhatsApp, Jum’at (1/9/2023) malam.

Selain itu lanjut Lucky, dalam tuntutannya mereka juga mendesak Kepala Bea Cukai Sultra agar bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus kapal pesiar yang diduga ilegal yang dibeli menggunakan APBD Sultra tahun 2021 sebesar Rp9,9 miliar.

“Mendesak Kepala Bea Cukai Sulawesi Tenggara agar bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus kapal pesiar ilegal yang menggunakan APBD T.A 2021 sebesar 9,9 miliar,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari tvonenews.com, Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (1/9/2023).

“Selain tidak punya dokumen, izin keberadaan kapal berbendera Singapura itu telah habis dan seharusnya telah keluar dari Indonesia,” kata Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun.

Lebih lanjut Arfan menuturkan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk disita.

“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” jelasnya.

Arfan mengatakan, kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.

Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.

“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” tegasnya.

Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana.

Untuk diketahui, kapal pesiar buatan Itali tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.

Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.

Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *