Hukrim  

Ini Penjelasan Dishub Buton Soal Dugaan Karcis Ilegal di Pelabuhan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya karcis yang diduga ilegal di pelabuhan di Desa Balimu, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Pemungut Retribusi Pelabuhan Lasalimu Dishub Buton, Al Karim melalui sambungan telepon, Sabtu (9/9/2023) sore.

“Selamanya ini karcis yang kami jalankan ini memang tidak punya stempel hanya ada yang berlogo karcis yang tembus itu, menadankan itu legalnya dan itu yang kami peroleh dari Dinas Pendapatan (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton-red),” katanya.

Kemudian dari hasil penarikan retribusi itu lanjut Al Karim, disetor ke Bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Buton.

“Kemudian mengenai uangnya kami juga langsung setor ke Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Dinas Perhubungan paling lambat satu bulan satu kali, kalo tidak dua minggu sekali kami lakukan pelaporan keuangan,” ujar Al Karim.

“Perbulannya saya tidak tahu persis berapa nominalnya tapi ada laporannya itu di saya punya Kepala Seksi,” sambungnya.

Al Karim juga mengakui kekurangan pihaknya selaku petugas lapangan karena belum membuat portal sehingga terkesan ada ‘pilih tebang’ dalam penarikan retribusi kendaraan yang masuk di pelabuhan.

“Itu memang salah satu kekurang kami karena dengan nakalnya teman-teman pengguna jasa pelabuhan, harusnya kami ini harus ada portal dan kami akui itu kekurangan kami petugas lapangan seharusnya kami adakan portal jadi tidak ada tebang pilih selain ambulance,” pungkasnya.

“Saya akui itu kekurangan kami dan teman- teman saya juga ini selalu mengeluh kadang ditahan tidak berhenti karena dia (kendaraan masuk pelabuhan-red) balap,” tutup Al Karim.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *