Pro Kontra Indomaret, Ini Kata Pj Bupati Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Hadirnya Indomaret di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai pro kontra di kalangan masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia maya (medsos).

Indomaret yang diresmikan oleh Pj Bupati Buton, La Ode Mustari pada Selasa (12/9/2023) kemarin dianggap sebagian masyarakat justru akan mengancam para pedagang kaki lima karena akan kalah bersaing dengan Indomaret.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Buton, La Ode Mustari enggan berkomentar banyak, ia hanya menyarankan awak media ini untuk membaca pernyataannya di salah satu media online Monitorsultra.com edisi hari ini, Rabu (13/9/2023) seraya mengirimkan link media tersebut.

“Coba baca berita hari ini seperti itumi tanggapanku,” kata Mustari melalui WhatsApp, Rabu (13/9/2023) malam.

Saat ditanya lebih lanjut, diantaranya mengenai pro kontra hadirnya Indomaret tersebut, apakah izin yang telah diterbitkan kepada Indomaret itu akan ditinjau kembali karena dianggap akan mengancam para pedagang kaki lima, terlebih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPRD dan Pemda Buton pada Agustus 2023 lalu, pihak Pemda menyatakan bawah akan meninjau kembali MoU dengan Indomaret? La Ode Mustari justru bertanya kembali kepada awak media ini.

“Yg mana ? Kan ada 10 izin baru dua yg keluar, kemudian saya resmikan kemarin, sisanya masih ada 8 itu yg saya tangguhkan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya kembali apa alasan ditangguhkannya ke delapan izin Indomaret itu? belum dibalas La Ode Mustari.

Dilansir dari Monitorsultra.com, Penjabat Bupati Buton, Drs. Mustari, M.Si menyatakan proses izin usaha Indomaret yang masih tersisa 8 akan ditangguhkan atau ditunda. Izin usaha yang diajukan pihak Indomaret sebanyak 10.

Dari 10 izin yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton oleh pihak Indomaret, Mustari hanya menyetujui 2 saja, karena sudah diinput dalam sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronikn oleh Kementerian RI. Terlebih lagi saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Pj Bupati Buton.

“Baru izinnya yg dua sdah terbit , pasti pihak indomaret akan menggugat pemda kalau seandainya kita tdak resmikan, tpi insha allah proses izin yg 8 buah saya tangguhkan,” kata Mustari, Rabu (13/9/2023).

Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Buton bersama Pemda pada Agustus 2023 lalu mengenai peninjauan kembali MoU Indomaret Mustari mengatakan, hasilnya tidak sampai di mejanya.

“Tdak tiba dimeja saja (saya-red) ttg hasil rdp hanya informasi beberapa orang ada setuju dan menolak makanya saya ambil jalan tengah dari 10 yg saya setujui hanya 2 saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, dua izin usaha Indomaret yang disetujui Pemda Buton bertempat di Kecamatan Pasarwajo dan Kapontori Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *