Diduga Takut Digugat, Pemda Terkesan Terpaksa Resmikan Indomaret di Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan terpaksa meresmikan Indomaret di Jalan Protokol, Tugu Nenas, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Pj Bupati Buton, La Ode Mustari mengaku hanya sebatas meresmikan Indomaret tersebut, jika tidak diresmikan ia kuatir Pemda akan digugat atau dituntut pihak Indomaret.

“Kan bukan saya ygizinkan yang dua itukan? Saya hanya meresmikan yg sdah ada izinnya,” kata Mustari melalui WhtasApp, Kamis (14/9/2023) pagi.

Sekwan DPRD Sultra itu pun sebenarnya sepakat dengan keinginan para pedagang lokal untuk tidak membangun Indomaret di wilayah itu.

“Saya sangat sepakat dengan para pedagang, hanya kalau saya tdak resmikan yg dua kemarin  pemda akan dituntut dinda,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya kenapa delapan izin pendirian Indomaret ditangguhkan, sementara duanya diberi izin? Mustari belum memberikan jawaban.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *