Sejumlah TPS di Buton Berpotensi PSU

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sebanyak 5 dari 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Hal itu lantaran di 5 TPS tersebut antara lain ditemukan adanya dugaan sejumlah orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dari luar daerah Kabupaten Buton tapi memilih di TPS tersebut.

“Dari 8 TPS, 5 TPS buktinya jelas, warga Maluku tapi coblos di sini, mereka gunakan KTP lama, tapi masuk penduduk Maluku dan Halmahera, dan mereka-mereka ini tidak terdaftar di DPT sini,” kata La Ode Febrian warga Desa Sampuabalo, Sabtu (17/02/2024) sore.

Terkait itu lanjut La Ode Febrian, pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Buton untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun ditolak dengan dalih hari libur.

“Tadi kita sudah laporkan namun Bawaslu menolak dengan alasan hari libur, katanya nanti Hari Senin,” ungkapnya.

“Ya mau tidak mau kita nanti kembali lagi Hari Senin padahal menurut kami Bawaslu inikan penyelenggara harusnya 1X24 jam mereka selalu siap jika ada laporan yang masuk, maunya kami diterima dulu soal mau diproses kapan ya tergantung mereka,” sambung Febrian.

Sementara itu, awak media ini belum mendapatkan tanggapan atau konfirmasi dari Bawaslu Buton. Ketua Bawaslu Buton, Maman, S.H belum bisa dihubungi, di chat melalui WhatsApp nya belum dibalas begitu juga saat ditelpon melalu WhatsApp tak diangkat.

Sama halnya dengan Komisioner Bawaslu Buton lainnya, Delti Jans, belum membalas chat dari awak media ini. Ditelpon juga tidak diangkat.

Sekedar diketahui, persyaratan dilakukan PSU diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan di pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya pada ayat (2), pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb tambahan.

Selain itu, secara rinci juga dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada Pasal 80 ayat (1) dan (2). Untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *