Diduga Sengaja Perlambat Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu, APPD Bakal Unras Desak Copot Ketua Bawaslu Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Aliansi Pemerhati Pemilu Damai (APPD) tahun 2024 bakal menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Depan Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Unras rencananya akan digelar pada Sabtu (24/2/2024) besok yang akan dimulai sekira pukul 08.00 WITA-selesai.

Salah seorang anggota APPD, La Ode Febrian Jaya Putra kepada media ini mengatakan, salah satu tuntutan dalam Unras tersebut antara lain yaitu mendesak Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H agar dicopot dari jabatannya karena diduga sengaja memperlambat proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu Kabupaten Buton yang kami percaya full selama ini kini integritasnya kami pertanyakan, karena kami duga ada konspirasi yang dibangun dengan beberapa kelompok sehingga pelanggaran dalam proses pemilihan umum tahun 2024 yang kami ajukan diduga sengaja diperlambat,” katanya, Jumat (23/2/2024) malam.

“Untuk itu melalui unjukrasa yang kami akan lakukan besok, salah satu tuntutan kami agar Ketua Bawaslu Buton dicopot dari jabatannya karena kami duga sengaja memperlambat perkara yang kami ajukan,” sambungnya.

Menurutnya, pengajuan perkara yang dilaporkan ke Bawaslu sudah sesuai SOP, sehingga tidak ada alasan pihak Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti ataupun memproses dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Ajuan perkara tersebut sudah sesuai dengan SOP Bawaslu Kabupaten Buton, dan menurut kajian kami pelanggaran tersebut sangat fatal karena ada beberapa masyarakat diberikan hak pilih lima surat suara sedangkan masyarakat tersebut tidak terdaftar dalam DPT Kabupaten Buton. Namun, mereka terdaftar di daerah luar Provinsi Sultra atau warga luar Buton atau domisili luar Buton,” terangnya.

Ia pun menegaskan, dengan dibiarkannya pemilih tersebut tetap menyalurkan hak pilihnya dengan diberikan lima surat suara, maka hal itu lanjut Febrian telah melanggar Peraturan Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pelanggaran sangat jelas karena melanggar Peraturan Pemilu UU No. 7 Tahun 2017, di sana tertera ada 14 point pelanggaran administrasi pemicu terjadinya PSU diantaranya kasus tersebut yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Buton,” ungkapnya.

“Untuk itu kami meminta pertanggungjawaban full Penyelenggara dan Pengawas Pemilu tahun 2024 Kabupaten Buton dalam hal menangani dan mengawasi pelanggaran fatal yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Buton saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Ketua Bawaslu Buton, Maman. Dichat melalui pesan Whatsapp namun belum ada balasan, dihubungi melalui teleponnya, sedang tidak aktif atau diluar jangkauan.

Sebelumnya diberitakan, La Ode Febrian Jaya Putra telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Buton yang terjadi di sejumlah TPS di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *